Guru di Garut Sebar Ajakan Mengebom Jakarta Dijerat UU Terorisme

Guru di Garut Sebar Ajakan Mengebom Jakarta Dijerat UU Terorisme
BENTENGSUMBAR.COM - Polisi menangkap guru agama di salah satu SMA di Garut berinisial AS (54) karena menyebar ajakan untuk melakukan pengeboman di Jakarta pada 22 Mei. Polisi menjeratnya dengan UU terorisme dan ITE dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal 6 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003. Pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 (ITE) dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Selasa, 21 Mei 2019 malam.

AS masih diperiksa polisi 7x24 jam. Truno mengatakan AS terancam dibui 20 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," katanya.

Sebelumnya diberitakan AS, seorang guru pelajaran agama diciduk tim Resmob Polres Garut lantaran menyebar ajakan untuk melakukan aksi pengeboman di Jakarta.

AS menyebar ujaran tersebut ke sejumlah grup dan rekannya di WhatsApp. AS ditangkap Jumat, 18 Mei 2019 dini hari di rumahnya Kampung Jatijajar, Cibatu.

Ia mengaku salah telah memposting itu. AS berdalih HP-nya error dan tiba-tiba menyebar postingan tersebut. 

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »