Hanum Rais Diperiksa 10 Jam Oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Hanum Rais Diperiksa 10 Jam Oleh Penyidik Polda Metro Jaya
BENTENGSUMBAR.COM -  Hanum Salsabiela Rais mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2019.  

Ia mengaku diperiksa selama sepuluh jam sejak pukul 11.00. 

"(Saya diperiksa) sebagai saksi kasus Ibu Ratna Sarumpaet. Jadi, bukan untuk Bapak Eggi Sudjana. Ada kesalahan," ujar Hanum di Polda Metro Jaya, Senin.

Hanum mengaku dicecar 20 pertanyaan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"(Pertanyaan) seputar Ibu Ratna dan apa yang saya ketahui tentang kasus beliau. Saya, kan, memang sempat berada di situ ya," katanya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan penyidik memeriksa Hanum terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

"Tadi diperiksa kasus Ratna Sarumpaet ya," ujar Argo.

Kendati demikian, Argo belum mengetahui alasan penyidik kembali memeriksa saksi terkait kasus hoaks Ratna.

"Besok saya tanya ke (subnit) Jatanras (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) ya," ucapnya.

Adapun, Ratna mengakui bahwa dia telah berbohong menjadi korban penganiayaan.

Wajah lebamnya bukan karena dianiaya, melainkan operasi plastik di klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Source: kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »