Kasus Makar Eggi Sudjana, Penyidik Cecar Kivlan Zen soal Kata 'Merdeka'

Kasus Makar Eggi Sudjana, Penyidik Cecar Kivlan Zen soal Kata 'Merdeka'
BENTENGSUMBAR.COM -  Penyidik Polda Metro Jaya hari ini memeriksa Mayjen (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar atas tersangka Eggi Sudjana. Kivlan dicecar sejumlah pertanyaan terkait seruan people power yang disampaikan Eggi.

"(Pemeriksaan) soal saya sebagai saksi untuk Eggi Sudjana yang omongannya 17 April," kata Kivlan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.

Pemeriksaan Kivlan hingga saat ini masih berlangsung. Kivlan dicecar pertanyaan terkait seruan people power yang disampaikan Eggi Sudjana pada tanggal 17 April lalu.

Menurut Kivlan, dirinya tidak hadir saat Eggi menyerukan seruan people power itu. Kivlan mengatakan tidak bisa memberikan keterangan yang lebih detail mengenai materi pemeriksaan tersebut. 

"Saya nggak hadir di situ, saya nggak bisa menerangkan dong. Jadi bagaimana terhadap Eggi Sudjana, saya kan nggak biasa memberikan tanggapan karena bukan hak saya untuk memberikan tanggapan apa yang dilakukan orang," ungkap Kivlan.

Selain itu, sambung Kivlan, penyidik juga bertanya mengenai pertemuannya dengan Eggi. Dia juga menjelaskan istilah merdeka yang ditanyakan penyidik berkaitan dengan pertemuan itu.

"Terus ada pertemuan yang tanggal 5 di rumah rakyat, isinya mengenai omongan saya bahwa sudahlah nggak usah banyak omong, datang aja tanggal 9 dari Banten ke Bawaslu. Kan pertemuan tokoh tanggal 5 itu membicarakan kecurangan, nggak usah banyak omong, datang aja tanggal 9 ke Bawaslu. Sampaikan ke Bawaslu kalau ada kecurangan, ngapain ngomong-ngomong tokoh di sini, ngomel-ngomel, itu ditanya kenapa saya ngomong merdeka, merdeka, merdeka. Bung Karno aja ngatakan merdeka dalam pidatonya, saya ngikutin Bung Karno. Merdeka tanggal 9 artinya kita merdeka menyatakan pendapat sesuai UU. Saya jawab gitu aja," ujar Kivlan.

Merdeka yang dimaksud Kivlan adalah merdeka dalam menyampaikan pendapat. Kivlan menegaskan dirinya taat terhadap setipa aturan.

"Terus saya lawan kalau ada yang menghalangi, kita lanjut terus kalau ada menghalang-halangi menyampaikan pendapat. Kalau ada yang menghalangi, kita lawan, kita lanjutkan aja. Kalau dia menghalangi, kena hukum satu tahun. Saya bilang gitu. Sesuai dengan UU, saya katakan saya patuh pada UU, jangan banyak omong pada banyak tokoh bahwa ada kecurangan. Kalau ada kecurangan, sampaikan ada ke Bawaslu," sambung dia.

"Saya sendiri yang ngomong tentang pertemuan, kita merdeka. Kenapa kata merdeka. Ya merdeka berbicara sesuai dengan UU," sambungnya.

Sebelumnya diketahui, Kivlan dipanggil polisi untuk memberikan keterangannya pada hari ini. Ia dijadikan saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik pada Selasa, 14 Mei 2019 malam. Eggi sebelumnya dilaporkan oleh relawan Jokowi, Supriyanto, dan caleg PDIP Dewi Tanjung atas dugaan makar. Eggi dilaporkan atas pidatonya di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 April lalu.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »