Poyuono Serukan Tolak Bayar Pajak, Ahli: Pelanggaran Hukum!

Poyuono Serukan Tolak Bayar Pajak, Ahli: Pelanggaran Hukum!
BENTENGSUMBAR.COM -  Arief Poyuono mengajak para pendukung Prabowo Subianto tak membayar pajak apabila Jokowi-Ma'ruf Amin terpilih sebagai pemenang Pilpres 2019. Seruan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu langsung menuai kontra.

"Tidak boleh mengajak mogok bayar pajak, padahal itu kewajiban hukum, bahkan yang sengaja menunggak atau tidak bayar pajak adalah pelanggaran hukum dan ada juga sanksi pidana maksimal 6 tahun serta denda dan bayar pajak tertunggak," kata Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih saat berbincang dengan detikcom, Kamis, 16 Mei 2019.

Ahli hukum pidana pencucian uang itu mengaku aneh melihat seruan tersebut. Sebagai politikus, Poyuono seharusnya mengetahui batasan hukum dalam membuat pernyataan.

"Kok aneh mengajak masyarakat melanggar hukum, apalagi ada pidananya," cetus pengajar di Universitas Trisakti itu.

Menurut Yenti, politikus seharusnya menyerukan optimisme dan menguatkan nilai-nilai kesatuan. Bukan meminta konstituen melanggar hukum.

"Seharusnya mengajak membangun bangsa dengan baik dan harus memperlihatkan cinta NKRI dan menjaga keutuhan bangsa. Bukan malah mengajak melakukan pelanggaran hukum," kata Yenti menegaskan.

Berdasarkan aturan yang ada, negara berhak melakukan gijzeling atau penyanderaan ialah penyitaan atas badan orang yang berutang pajak. 

Selain itu, bisa melakukan suatu penyitaan, tetapi bukan langsung atas kekayaan, melainkan secara tidak langsung, yaitu diri orang yang berutang pajak.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Undang-Undang PPSP mengatur penagihan utang pajak kepada wajib pajak melalui upaya penegakan hukum. 

Tujuan dilakukannya gijzeling adalah mendorong kesadaran, pemahaman, dan penghayatan masyarakat bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional serta merupakan salah satu kewajiban kenegaraan, sehingga dengan penagihan pajak melalui surat paksa tersebut setiap anggota masyarakat wajib berperan aktif dalam melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya.

Gijzeling dilaksanakan apabila wajib pajak benar-benar sudah membandel. 

Tindakan gijzeling bukan satu-satunya cara untuk membuat wajib pajak jera dan merupakan langkah antisipasi terakhir yang merupakan upaya mencari deterrence effect (efek jera) agar para penunggak pajak takut dan segera melunasi kewajiban pajaknya.

"Menyuruh orang melakukan tindak pidana juga perbuatan pidana," pungkas Yenti.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »