Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dipecat dari Pekerjaannya

Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dipecat dari Pekerjaannya
BENTENGSUMBAR.COM - Yayasan akan memecat HS (25) karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Penanggung jawab HRD yayasan tempat HS bekerja, Eri mengatakan, surat pemecatan akan dikirim pada Senin, 13 Mei 2019 ini. 

"Pasti kami akan pakai surat, dipastikan (diepcat) hari ini. Kami juga tidak sesuai dengan personalitinya, kan, enggak boleh berbuat seperti itu (ancaman)," ujar Eri saat ditemui di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019. 

HS tercatat sebagai pekerja volunter di yayasan tersebut sejak 9 April hingga 2 Juni 2019.

Eri mengatakan, pihaknya memang membuka pendaftaran untuk para volunter selama bulan Ramadhan.

HS ditugaskan sebagai penjaga booth di beberapa wilayah di Jakarta.

"Jadi dia jaga booth. Memang kerjanya sederhana, tetapi, kan, di bulan Ramadhan ini kami banyak merekrut volunter," katanya. 

Eri mengaku terkejut dengan perbuatan HS. Sebab, menurut dia, HS tidak pernah berbicara politik selama bekerja.

Sebelumnya, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 12 Mei 2019 pukul 08.00. 

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Mei 2019 siang.

Tindakannya itu juga dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi  Jokowi Mania.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.

(Source: Kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »