Terkait Pemilu Jurdil, Begini Penjelasan Pengamat Hukum Unand

Terkait Pemilu Jurdil, Begini Penjelasan Pengamat Hukum Unand
BENTENGSUMBAR.COM - Sebagian kalangan menuding pelaksaan pemilihan umum (Pemilu) pada 17 April 2019 jauh dari asas jurdil. Benarkah?

Pengamat Hukum dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, DR. Khairul Fahmi, SH, MH., mengatakan, satu-satu ukuran paling konkrit dari sebuah pemilu yang jurdil adalah sejauh mana semua pihak, baik penyelenggara, peserta maupun masyarakat mematuhi aturan aturan penyelenggaraan pemilu. 

"Sejauh aturan-aturan yang ada sudah dipatuhi dan jika terdapat masalah-masalah, diselesaikan menurut mekanisme yang ada, maka pemilu sudah dapat dikatakan adil secara hukum," jelasnya ketika dihubungi BentengSumbar.com, Ahad, 5 Mei 2019.

Menurutnya, sejauh ini memang terdapat berbagai masalah dalam penyelenggaraan pemilu. Salah satunya disebabkan faktor profesionalisme dan masalah manajemen penyelenggaraan. 

"Sejauh hal itu tidak berdampak pada kerugian terhadap perolehan suara, maka ia masih dalam batas toleransi," pungkasnya.

Dikatakannya, jika ada pihak yang merasa dirugikan, maka terdapat berbagai mekanisme hukum yang tersedia. 

"Silahkan gunakan mekanisme itu," tukuknya.

Terkait people power, jelasnya, sejauh masih dalam koridor menyuarakan keberatan-keberatan terhadap berbagai masalah yang ada, maka tidak  ada masalah. Sebab hal itu akan bisa menjadi bahan evaluasi untuk ke depannya.

"Namun people power tidak boleh diarahkan untuk menolak hasil pemilu atas dasar asumsi banyak kecurangan. Kalau memang banyak kecurangan, silahkan bawa ke pengadilan bukti-buktinya," urainya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »