TKN: People Power Berisi Ujaran Kebencian Bisa Dipidana

TKN: People Power Berisi Ujaran Kebencian Bisa Dipidana
BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menilai tak semua aksi people power atau unjuk rasa massal bisa dikategorikan makar dan ditindak atau dipidana. Menurut dia, untuk menentukan apakah people power berisi ajakan makar dapat dilihat dari pesan-pesan yang diserukan saat aksi berlangsung.

"People power akan menjadi makar atau tidak sangat bergantung dari beberapa hal yang terjadi ketika gerakan people power ada. Pertama, yang dibawa message-nya. Kedua, ada unsur anarkis atau tidak," kata Arsul di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.

Dia mengatakan, jika people power hanya demonstrasi biasa tanpa ada seruan penggulingan pemerintah yang sah, maka aksi itu tak bisa dikategorikan sebagai makar. Namun kendati itu tak bisa dikategorikan makar, hal itu bisa juga dipidana jika aksi itu ada ujaran kebencian.

"Dari sisi ketentuan pidana lain tetap dikenakan. Misalnya kalau dalam people power katakanlah tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah tapi ada ujaran kebencian kan bisa dikenakan juga tindakan, misalnya penyebaran kebencian atau penghinaan dan sebagainya," kata Arsul.

"Tapi yang disampaikan Pak Kapolri bahwa kalau ada people power itu ada potensi menjadi sebuah tindak pidana apakah itu makar, penghinaan, pencemaran nama baik dan sebagainya," pungkasnya.

Saat menghadiri rapat bersama Komite I DPD RI, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memaparkan bahwa people power bisa ditindak jika mengarah ke tindakan makar. Bagi massa yang melakukan aksi juga harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. 

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »