86 Ribu Orang Tandatangani Petisi Cabut WNI Habib Rizieq, Pengacara Masa Bodo

86 Ribu Orang Tandatangani Petisi Cabut WNI Habib Rizieq, Pengacara Masa Bodo
BENTENGSUMBAR.COM - Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro tak ambil pusing dengan munculnya petisi yang meminta pemerintah mencabut kewarganegaraan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Menurutnya, petisi untuk mencabut kewarganegaraan Habib Rizieq itu tak mewakili suara terbanyak ummat Islam.

“Terlepas ada yang kontra, yang pro jauh lebih banyak, walaupun masih dalam diam,” kata Sugito saat dikonfirmasi Pojoksatu.id, Senin, 10 Juni 2019.

Petisi yang sudah ditandatangani oleh ribuan warganet itu kata Sugito hanyalah petisi berupa opini.

Sebab, hingga saat ini tak sedikit warga negara Indonesia yang masih merindukan kehadiran Rizieq di tanah air.

“Itu petisi kan berupa opini, bukan keputusan hukum,” bebernya.

Sebelumnya, muncul petisi online di laman Change.org yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, serta Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menkum HAM, Yasonna Laoly, dan Menko Polhukam, Wiranto yang meminta untuk mencabut status WNI Rizieq Shihab’

Petis di laman www.change.org itu menuding Rizieq sebagai musuh Negara, pendukung ISIS, dan perusak NKRI.

“Jikalau Petisi ini didengarkan, pasti ada Tim Ahli yang mengkaji bagaimana caranya untuk memenuhi prosedur pencabutan terhadap Status WNI seorang Rizieq Shihab,” tulis pembuat petisi.

Terakhir, petisi cabut status WNI Habib Rizieq ini sudah mencapai 86.000 orang.

Polisikan Pembuat Petisi

Petisi yang dibuat dalam situs charge.org ditargetkan 150 ribu penandatangan warga net. Belum diketahui pasti pihak mana yang membuat petisi tersebut.

Menanggapi hal itu, Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro berencana akan mempolisikan pembuat petisi tersebut.

“Nanti kita lihat dulu( dilaporkan atau tidak),” ungkap Sugito saat dikonfirmasi Pojoksatu, Senin, 10 Juni 2019.

Menurut Sugito, memang petisi itu bersifat opini akan tetapi pihaknya tetap merasa dirugikan terhadap pembuat petisi itu.

“Itu opini bukan keputusan hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, muncul petisi online di laman Change.org yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, serta Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menkum HAM, Yasonna Laoly, dan Menko Polhukam, Wiranto yang meminta untuk mencabut status WNI Rizieq Shihab’

Petis di laman www.change.org itu menuding Rizieq sebagai musuh Negara, pendukung ISIS, dan perusak NKRI. “Jikalau Petisi ini didengarkan, pasti ada Tim Ahli yang mengkaji bagaimana caranya untuk memenuhi prosedur pencabutan terhadap Status WNI seorang Rizieq Shihab,” tulis pembuat petisi.

(Source: pojoksatu.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »