Apakah Situng Bisa Deteksi Form C1 Editan? Ini Jawaban Ahli KPU

Apakah Situng Bisa Deteksi Form C1 Editan? Ini Jawaban Ahli KPU
BENTENGSUMBAR.COM - Anggota tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga, Iwan Satriawan, bertanya kepada ahli yang diajukan KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, tentang deteksi Situng KPU terhadap form C1 editan. Iwan ingin memastikan soal bisa tidaknya Situng KPU diintervensi. 

"Bapak setuju bahwa entri data di Situng itu bisa dintervensi, form C1 yang diupload itu bisa adalah form C1 yang hasil editan. Apakah sistem informasi bisa mendetect ini form tidak benar, tidak valid, sehingga ditolak, bagaimana menurut bapak?" kata Iwan dalam Sidang Sengketa Pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.

Marsudi menjelaskan form C1 yang diupload di Situng KPU bukan satu-satunya sumber data bagi masyarakat. Menurut dia, ada beberapa situs lain yang menampilkan hasil perolehan suara pemilu. 

"Jadi form C1 itu ketika diupload, bukan hanya satu-satunya informasi atau sumber data, ada saksi-saksi yang memegang itu, ada situs juga seperti Netgrit, ada Jaga TPS ada kawalpemilu, mereka juga mengupload sendiri, dari yang saya tampilkan di sini bahwa dengan membandingkan antara kawalpemilu dengan situng sekarang tinggal masalah ada di 633 TPS," kata Marsudi.

Marsudi menjelaskan bisa saja ada yang melakukan perubahan tetapi hal itu diganti dengan hasil yang sebenarnya. Hingga 10 Juni 2019, menurut Marsudi, masalah hanya berada di 633 TPS.

"Artinya mungkin bisa saja ada yang melakukan perubahan-perubahan itu, tapi sudah diganti dengan yang benarnya juga jadi kita tinggal lihat data hasil akhirnya saja, bahwa masalah sekarang tinggal di 233 TPS yang berkaitan dengan 01, dan 400 TPS berkaitan dengan 02, hanya itu saja per tanggal 10 kemarin," ujar dia. 

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »