Bareskrim Tolak Laporan Eks Komandan Tim Mawar Terhadap Majalah Tempo

Bareskrim Tolak Laporan Eks Komandan Tim Mawar Terhadap Majalah Tempo
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan kembali menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019. Namun, laporan tersebut ditolak polisi.

Chairawan mengungkapkan, setelah berkonsultasi di Bareskrim pada Selasa, 11 Juni 2019, ia bersama pengacaranya kembali ke Bareskrim hari ini. Namun, polisi menolak laporan karena belum ada rekomendasi dari Dewan Pers. 

“Barusan kami dari dalam, berdiskusi, dan alhamdulillah laporan kami belum diterima karena menunggu hasil dari Dewan Pers,” kata Chairawan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2019.

Chairawan mengungkapkan, pihaknya akan mendatangi Bareskrim Polri setelah Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi.

“Jadi dari kami, saya rasa itu, laporan belum diterima sampai menunggu hasil dari rekomendasi Dewan Pers,” ujar Chairawan.

Sebelumnya, Chairawan membantah terlibat dalam kericuhan 22 Mei. Atas keyakinan tersebut, Chairawan melaporkan Majalan Tempo edisi 10 Juni 2019 ke Bareskrim. Majalah berita mingguan tersebut mengambil cover story "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah".

Chairawan mengatakan, dia tidak terlibat dalam kericuhan 22 Mei. Ia juga membantah keras menggerakkan mantan anggotanya di Tim Mawar. 

“Tidak terlibat. Gini ya, harus dulu orang yang terlibat harus diperiksa dulu baru ditulis, ini belum diperiksa seandainya udah diperiksa. Seandainya terlibat pun harus diperiksa dulu, ini kan langsung tulis gimana,” kata Chairawan usai konsultasi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2019.

Chairawan lantas ke Dewan Pers untuk mengadukan hal serupa. 

Tim Mawar adalah pelaku penculikan sejumlah aktivis pro-demokrasi ada tahun 1998, sebagian aktivis itu tak diketahui rimbanya hingga kini. 

Tim Mawar beranggotakan 11 prajurit Kopassus Grup IV. Komandan Grup IV kala itu adalah Chairawan yang berpangkat kolonel. Sebelas anggota Tim Mawar telah diadili dan sebagian dihukum penjara dan pemecatan dan sebagian dipenjara tanpa pemecatan.

(Source: kumparan.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »