Bawaslu Tak Temukan Jokowi Sumbang Rp 19,5 Miliar untuk Kampanye

Bawaslu Tak Temukan Jokowi Sumbang Rp 19,5 Miliar untuk Kampanye
BENTENGSUMBAR.COM - Bawaslu turut menanggapi pernyataan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi soal dana kampanye Pilpres 2019 paslon 01 Jokowi-Ma'ruf. Tim hukum BPN menduga Jokowi ikut menyumbang kampanye sebesar Rp 19,5 miliar dan barang senilai Rp 25 juta.

Temuan itu juga ditemukan dalam website resmi Bawaslu. Dalam website itu dituliskan Jokowi menyumbang sebesar Rp 19,5 miliar sementara Ma'ruf menyumbang Rp 50 juta. Adapun data penerimaan itu dihimpun sejak 23 September 2018 hingga 25 April 2019.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu tidak menemukan adanya sumbangan dana kampanye dari Jokowi maupun Ma'ruf. Menurutnya, temuan itu berasal dari pihak luar yang mengirimkan temuan itu ke website Bawaslu. 

"Oh enggak, itu kan laporan dari mereka di-upload ke kita punya, kita punya website. Itu kan miliknya mereka yang di-upload ke kita jadi biar untuk jelas saja itu di-upload di website Bawaslu," kata Fritz di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juni 2019.

Bawaslu, kata Fritz, hanya memeriksa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta pemilu sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.  

"Kami kan cuma mengecek antara  LPPDK itu apakah yang masuk itu ada bukti pengeluarannya? Itu peran daripada LPPDK untuk mengetahui siapa yang mengirim, sumbernya darimana, kemudian informasi daripada penyumbang, itu peran dari LPPDK tersebut," ucap Fritz. 

"Jadi Bawaslu melihat dari kacamata kepatuhan terhadap UU nomor 7 itu yang menjadi concern Bawaslu," tegas Fritz. 

Hanya saja, Bawaslu belum mengungkapkan siapa pihak yang meng-upload temuan itu ke website Bawaslu. Sesuai hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) kedua paslon dinyatakan patuh dalam pengelolaan LPPDK. 

Sebelumnya Tim hukum BPN Prabowo-Sandi mempertanyakan sumbangan dalam dana kampanye paslon 01 Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019. Temuan itu kemudian dimasukkan dalam revisi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan ini juga dibacakan oleh Ketua tim hukum BPN, Bambang Widjojanto di sidang gugatan Pilpres di MK. 

(Source: kumparan.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »