Dalil Gugatan Kubu Prabowo Berubah, Yusril Minta MK Tegas

Dalil Gugatan Kubu Prabowo Berubah, Yusril Minta MK Tegas
BENTENGSUMBAR.COM - Kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, akan menolak memberi jawaban jika hakim konstitusi menerima perbaikan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Pada sidang perdana yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) BPN, sebagai pemohon membacakan berkas gugatan perbaikan tertanggal 11 Juni. Yusril merujuk peraturan MK, BPN harus membaca gugatan awal bukan perbaikan yang teregistrasi pada 24 Mei.

"Tentu kami akan menolak itu. Oleh karena berdasarkan peraturan-peraturan yang dibuat MK sendiri," kata Yusril, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.

Alasannya menolak yakni permohonan awal pemohon adalah meminta MK memutuskan untuk membatalkan hasil pemilu baik pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPRD tingkat Provinsi Kabupaten atau Kota. Sedangkan pada gugatan perbaikan, pemohon mempersempit agar MK hanya membatalkan hasil Pilpres 2019.

Mantan Menteri Kehakiman itu bahkan mengatakan, argumentasi atau dalil yang dibacakan pemohon kali ini adalah permohonan baru bukan perbaikan.

Atas fakta tersebut, ia berharap agar sembilan hakim yang memimpin sidang sengketa PHPU Pilpres 2019 bersikap tegas.

"Saya kira majelis harus bersikap tegas yang mana yang dijadikan dasar untuk mengadili," tandasnya.

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »