Ini Penjelasan Mahkamah Konstitusi Tolak Tuduhan Aparat Tidak Netral, Dalil 02 Lemah

Ini Penjelasan Mahkamah Konstitusi Tolak Tuduhan Aparat Tidak Netral, Dalil 02 Lemah
BENTENGSUMBAR.COM - Mahkamah Konstitusi membantah argumen dan bukti tim hukum Prabowo-Sandi soal ketidaknetralan aparat negara dalam Pilpres 2019.

Itu didasarkan pada pertimbangan hakim atas tugas dan fungsi Jokowi sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan dengan aparat negara.

“Berdasar pertimbangan di atas dalil permohoan a quo tidak berdasarkan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis, 27 Juni 2019.

Hakim Aswanto mengatakan bukti mahkamah menyampaikan juga bukti-bukti yang disodorkan Prabowo-Sandi ketika aparat negara mensosialisasikan program pemerintah bukanlah satu bentuk intervensi.

“Tidak ditemukan adanya ajakan memilih calon tertentu,” kata Aswanto.

Bukti lain yang dibantah adalah bukti adanya upaya menggalang dukungan sampai ke tingkat desa yang dilakukan aparat dan kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dengan Megawati sebagai ketum partai pengusung Jokowi-Ma’ruf.

“Jika benar, apa pengaruhnya terhadap masing-masing pasangan calon,” kata Aswanto.

Demikian pula soal pemberitaan di media online tentang pengakuan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis soal Kapolres Garut mengeluarkan perintah kepada anggota kepolisian agar memenangkan Jokowi – Ma’ruf. Mahkamah menganggap hal itu tidak memenuhi syarat formal dan meteriel.

Mahkamah juga menanggapi kesaksian Rahmadsyah soal ketidaknetralan anggota Polres Batubara.

Menurut mahkamah, tuduhan tentang ketidaknetralan aparat Polres Batubara itu tidak jelas karena hanya berdasar penafsiran Rahmadsyah.

(Source: pojoksatu.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »