Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Kasus Liues Sungkharisma Tetep Lanjut

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Kasus Liues Sungkharisma Tetep Lanjut
BENTENGSUMBAR.COM - Meski aktivis Lieus Sungkharisma penangguhan penahanannya dikabulkan, polisi menyebut bukan berarti kasus yang membelitnya distop. 

Polisi menyebut kasus tersebut masih berjalan.

“Yang namanya penangguhan penahanan, proses tetap berlanjut ya,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 6 Juni 2019.

Argo menjelaskan progres kasus tersebut. Sejauh ini, sudah belasan saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik.

Mulai dari saksi fakta sampai dengan saksi ahli. Keterangan mereka telah diambil guna merampungkan berkas kasus.

“Sudah ada beberapa saksi. Sekitar 17 saksi sudah kita periksa. Saksi ahli sudah.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan upaya makar, Lieus Sungkharisma. 

Pada 3 Juni 2019 lalu Lieus keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, setelah dijaminkan oleh Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam kasus ini, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.

Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks, dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ancaman terhadap Keamanan Negara atau Makar.

(Source: pojoksatu.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »