PUPR Terima 193 Aduan Masyakarat, 85 Persen Soal Penyimpangan Proyek

PUPR Terima 193 Aduan Masyakarat, 85 Persen Soal Penyimpangan Proyek
BENTENGSUMBAR.COM - Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima 193 aduan terkait proyek infrastruktur hingga Mei 2019. Dari angka itu, baru 84 pengaduan yang telah selesai diproses.

Menurut Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Widiarto, pengaduan paling banyak dilakukan ke unit organisasi Ditjen Bina Marga sebanyak 113 aduan dan Ditjen Sumber Daya Air sebanyak 53 aduan.

Kemudian unit organisasi lain yang turut dilaporkan yakni Ditjen Cipta Karya sebanyak 12 aduan, Ditjen Penyediaan Perumahan sebanyak 13 aduan, dan Ditjen Bina Konstruksi sebanyak 2 aduan.

Berdasarkan kategori aduan, sebanyak 85 persen merupakan aduan indikasi penyimpangan proyek, terdiri dari 47 persen terindikasi penyimpangan proses lelang dan 38 persen terindikasi penyimpangan pelaksanaan. Sementara 15 persen sisanya terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Berdasarkan hasil audit, pihaknya pun memberikan 32 rekomendasi, yakni 10 sanksi disiplin pegawai, evaluasi kinerja 3 satuan kerja, 5 pemutusan kontrak, 2 denda keterlambatan, 3 setor kelebihan pembayaran, dan 9 lelang atau evaluasi ulang proyek.

"Tiap semester kami melakukan evaluasi (terkait aduan mengenai proyek yang diduga bermasalah)," ujarnya dalam Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi V DPR, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.

Selain menerima aduan, menurut Widiarto, pihaknya juga melakukan audit internal. Hingga 31 Mei 2019, Inspektorat Jenderal mendapatkan 86 temuan dengan 3 temuan yang merugikan negara senilai Rp 257,74 miliar.

Adapun rekomendasi atas temuan itu yakni 16 lelang ulang, 4 perbaikan hasil pekerjaan, pengembalian kerugian negara sebesar Rp 257,74 miliar, pemutusan kontrak atau sanksi daftar hitam ke 10 pihak, serta rekomendasi 12 orang PNS terkena sanksi disiplin ringan dan 2 PNS terkena sanksi disiplin berat.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR, Jhoni Allen, meminta agar Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR tak hanya memberikan rekomendasi saja, melainkan juga memonitor pelaksanaan rekomendasi itu oleh unit organisasi terkait. 

Ke depan, menurut dia, Komisi V DPR akan meminta laporan realisasi dari rekomendasi yang telah diterbitkan. "Bapak itu inspektur jenderal, SOP kerjanya seperti itu. Rekomendasinya dilakukan tidak? Ini harus dilaporkan," tegasnya.

(Source: kumparan.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »