Soenarko Sambangi Kertanegara yang Gelar Nobar Sidang MK

Soenarko Sambangi Kertanegara yang Gelar Nobar Sidang MK
BENTENGSUMBAR.COM - Eks Danjen Kopassus yang menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Soenarko merapat ke kediaman Prabowo Subianto. Ia datang di sela acara nonton bareng (nobar) sidang putusan sengketa Pilpres 2019.

Pantauan di lokasi, Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Soenarko datang sekitar pukul 16.40 WIB, Kamis, 27 Juni 2019. Tampak Soenarko memakai kemeja putih bergaris hitam dengan topi berwarna krem.

Saat disapa para wartawan yang berada di depan kediaman Prabowo, Soenarko hanya melambaikan tangan. Ia langsung masuk ke rumah yang berada di samping kediaman Prabowo yang menjadi kantor Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Kedua rumah itu disebut saling terhubung. Soenarko hanya sekitar 10 menit berada di lokasi.

Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga menggelar nobar sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Rumah Kertanegara. Para tokoh pimpinan parpol Koalisi Indonesia Adil dan Makmur hadir dalam nobar tersebut.

Hingga pukul 17.10 WIB, sidang putusan sengketa Pilpres 2019 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan putusan.

Soenarko sebelumnya baru saja mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jumat (21/6). Soenarko ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata pada Selasa (21/5) lalu. Soenarko ditangkap karena dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan ke kerusuhan 22 Mei 2019 lalu.

Penangguhan penahanan Soenarko atas jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Panglima TNI bukan tanpa alasan meminta penangguhan penahanan atas Soenarko. Dia mempertimbangkan sejumlah hal, seperti rekam jejak eks Danjen Kopassus itu.

Penangguhan penahanan Soenarko ini disertai beberapa persyaratan, di antaranya komitmen tak mengulangi perbuatan, tak menghilangkan barang bukti, dan tak melarikan diri dari proses hukum yang tengah dijalani. Usai penahanannya ditangguhkan, Soenarko juga berharap agar kasusnya dihentikan polisi.

"Ya tentu setelah ini (penangguhan), kami akan diminta untuk gelar proses perkara untuk dihentikan perkaranya. Tapi statusnya sementara ini tersangka," kata Pengacara Soenarko, Ferry Firman Nurwahyudi, usai mengawal proses penangguhan penahanan Soenarko di Rutan Guntur, Markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »