Tersangka Penyebar Hoaks, Rahmat Baequni Terancam 5 Tahun Bui

Tersangka Penyebar Hoaks, Rahmat Baequni Terancam 5 Tahun Bui
BENTENGSUMBAR.COM - Polisi menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka atas kasus video ceramah anggota KPPS meninggal diracun. Rahmat terancam hukuman di atas 5 tahun Bui.

Polisi menjerat Rahmat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 207 KUHPidana.

"Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat, 21 Juni 2019.

Polisi sendiri menetapkan Rahmat sebagai tersangka. Di diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks. Penyebaran itu dilakukan Rahmat saat berceramah.

Truno mengatakan sampai saat ini proses pemeriksaan terhadap Rahmat masih berlangsung. Penyidik akan meminta pendapat ahli untuk proses penyidikan.

"Tim penyidik akan meminta pendapat ahli khususnya pendapat ahli pidana dan bahasa," kata Truno. 

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »