Gerindra Minta MK Loloskan Keponakan Prabowo Jadi Anggota DPR

Gerindra Minta MK Loloskan Keponakan Prabowo Jadi Anggota DPR
BENTENGSUMBAR.COM - Calon anggota legislatif DPR dari Partai Gerindra Dapil DKI Jakarta III yang juga merupakan keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo diklaim kehilangan 4.158 suara dalam gelaran Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. 

Hal ini tertuang dalam permohonan sengketa pileg yang diajukan Gerindra ke Mahkamah Konsitusi (MK). 

Dalam permohonan, disebutkan bahwa Sara mestinya memperoleh 83.959 suara. Namun dari hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sara hanya mendapat 79.801 suara. 

Selisih suara yang hilang ini disebut terjadi karena ada perbedaan suara yang siginifikan dengan caleg DPRD Dapil Koja, Cilincing, dan Kelapa Gading, di Jakarta Utara atas nama Andhika yang merupakan tandem Sara.

"Di mana perolehan suara caleg DPRD atas nama Andhika 20.242 (di Dapil Koja, Cilincing, Kelapa Gading) sedangkan perolehan suara Saraswati sebanyak 16.084," seperti dikutip dari permohonan di web MK.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Sara Djojohadikusumo terkait gugatan itu, namun belum mendapatkan respons. 

Hilangnya suara Sara ini terjadi di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di antaranya Kelurahan Koja, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kelurahan Tugu Selatan, Kelurahan Rorotan, Kelurahan Marunda, dan Kelurahan Pegangsaan Dua. Akibatnya, Sara pun gagal lolos ke parlemen. 

Hal ini tak lepas dari perolehan suara partai Gerindra yang ditetapkan KPU sebesar 343.129, sehingga hanya satu orang dari partai berlambang burung garuda itu yang lolos ke parlemen, di Dapil Jakarta III.

Sedangkan dari permohonan, Gerindra mengklaim mestinya memperoleh 352.682 suara. Dari jumlah tersebut, Gerindra seharusnya bisa mengajukan dua orang yang lolos ke parlemen, termasuk Sara. 

"Seharusnya kursi pertama dari pemohon didapatkan atas nama Saraswati dengan perolehan suara 84.612 kemudian diikuti Kamarussamad dengan perolehan suara 83.562," katanya. 

Dalam permohonan, Gerindra meminta MK membatalkan keputusan KPU dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai hasil penghitungan dari Gerindra.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »