Kapolres Ungkap Hasil Pemeriksaan Pelaku Obrak-abrik Gereja di Bali

Kapolres Ungkap Hasil Pemeriksaan Pelaku Obrak-abrik Gereja di Bali
BENTENGSUMBAR.COM - Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan membeberkan hasil pemeriksaan kejiwaan Abdi (50), pelaku yang obrak-abrik Gereja Paroki St. Yoseph di Denpasar, Bali, Selasa, 9 Juli 2019.

Menurut Kombes Ruddi Setiawan, pelaku menjalani pemeriksaan medis RSUP Sanglah usai diperiksa di kantor polisi.

“Hasil dari koordinasi awal dengan dokter di Rumah Sakit Sanglah di UGD bahwa yang kami amankan itu mengalami depresi akut,” kata Kombes Ruddi, Rabu, 10 Juli 2019.

Berdasarkan keterangan dari dokter RS Sanglah, pelaku berada di titik lemah. Pelaku tiba-tiba akan menangis dan mengalami tensi tinggi.

“Dengan kondisi begini memang dia (Abdi) sakit ya dan dia juga meminum obat tensi tinggi,” tambahnya.

Penjaga gereja Gereja Santo Yoseph Yoseph, Kristo Nahat (26) mengatakan, pengrusakan fasilitas gereja bermula saat pelaku datang ke gereja pukul 09.00 WIB. Ia datang bersama istrinya, Camelia untuk melakukan kebaktian.

Selang beberapa menit kemudian pelaku terlihat menangis dan mengamuk di atas mimbar kebaktian.

Sang istri sudah berusaha menahan, tetapi pelaku justru membanting istrinya.

“Pelaku dengan istrinya datang bersama umat lain untuk melakukan persembahyangan. Tiba-tiba pelaku menangis dan mengambil besi penyangga salib. Lalu mengamuk. Istrinya bingung lalu memeluk suaminya tapi dibanting,” terang Kapolsek Denpasar Timur I Nyoman Karang Adiputra.

Ia menambahkan, pelaku telah menjalani tes kejiwaan di RSUP Sanglah Denpasar usai diperiksa polisi.

“Saat ini pelaku sedang menjalani test kejiwaan di rumah sakit Sanglah Denpasar,” kata Kompol Nyoman Karang Adiputra, seperti dilansir Radar Bali (grup Jawa Pos/Pojoksatu.id), Rabu, 10 Juli 2019.

Perwira dengan melati satu di pundak ini menerangkan bahwa tes kejiwaan bagi pelaku ini dilakukan untuk tujuan mengetahui apakah pelaku melakukan aksi perusakan dalam kondisi sadar atau tidak.

Namun jika pun hasil tes ini menunjukan pelaku tidak mengalami gangguan mental atau, polisi juga tetap tidak akan menahan pelaku.

Menurut Karang Adiputra hal ini karena pada dasarnya ancaman hukuman terhadap pelaku di bawah lima tahun.

“Kalau pun nanti pelaku terbukti melakukan secara sadar, tetap tidak akan ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun. itu sesuai dengan undang-undang,” terangnya.

(Source: pojoksatu.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »