Meski Minta Maaf, Penghina 'Jokowi Mumi' Terancam 5 Tahun Penjara

Meski Minta Maaf, Penghina 'Jokowi Mumi' Terancam 5 Tahun Penjara
BENTENGSUMBAR.COM - Ida Fitri, penghina 'Jokowi Mumi' menangis di depan penyidik. Pemilik akun Aida Konveksi memohon maaf dan meminta tidak ditahan karena merawat anaknya yang sakit. Permintaan maaf itu juga disampaikan di depan wartawan. 

Meski telah meminta maaf, namun pengusaha Butik Malang ini tetap terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. 

Kasus yang menjerat Ida Fitri melanggar tiga pasal. Postingan di medsos telah memenuhi unsur pidana. Sebagaimana diatur dalam pasal 45 a ayat 2 junto ayat 28 a UU RI No 19/2018 tentang perubahan UU No 11/2008 ttg ITE. Dan pasal 207 KUHP penghinaan penguasa negara. 

"Dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi. Termasuk tiga saksi ahli, maka postingan akun Aida Konveksi ini memenuhi unsur melanggar tiga pasal itu. Sehingga ancamannya hukuman penjara paling lama lima tahun," kata Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar kepada detikcom di mapolresta, Senin, 8 Juli 2019.

Polisi, jelas dia, setidaknya telah melaksanakan gelar perkara sebanyak tiga kali. 9 Saksi juga telah diminta keterangan terkait postingan di beranda media sosialnya. 

Penetapan Ida Fitri sebagai tersangka juga terkesan hati-hati. Paling tidak, sejak dilaporkan pada Senin, 1 Juli 2019 lalu, baru hari ini Ida Fitri ditetapkan sebagai tersangka. 

"Ini kasus yang sangat sensitif. Kami akan melaksanakan proses ini sesuai yang diharapkan dan sesuai prosedur," tandasnya. 

Sore ini surat panggilan pemeriksaan kepada tersangka Ida Fitri telah dilayangkan. Ida punya waktu 3 x 24 jam untuk memenuhi panggilan itu. Soal ditahan atau tidak, tergantung hasil penyidikan selanjutnya. 

"Setelah nanti dilakukan pemeriksaan pada tersangka, penyidik yang akan menentukan yang bersangkutan ditahan atau tidak," pungkasnya.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »