PKS Sumbar Berjuang Realisasikan Janji Hapus Pajak Kendaraan Roda Dua

PKS Sumbar Berjuang Realisasikan Janji Hapus Pajak Kendaraan Roda Dua
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Barat Irsyad Syafar mengatakan partainya akan serius berjuang untuk merealisasikan janji kampanye mereka pada Pileg 2019 yakni menghapuskan pajak kendaraan roda dua dan menghapuskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Kita akan menunggu pelantikan anggota DPR RI dan DPRD dulu kemudian baru kita berjuang," katanya di Padang, Jumat, 5 Juli 2019.

Menurut dia, cara merealisasikan janji tersebut adalah mengusulkan penghapusan itu di DPR RI kemudian berupaya agar usulan ini dapat diterima untuk dijadikan aturan perundang-undangan.

"Kita serius memperjuangkannya dengan seluruh kursi yang kita miliki di DPR RI dan tinggal lagi bagaimana DPR RI mau menerima atau tidak usulan tersebut," kata dia.

Ia menyebutkan sejauh ini partainya telah menyiapkan rancangan undang-undang tersebut dan setelah pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2014 akan diperjuangkan agar usulan ini dapat direalisasikan.

"Pajak kendaraan bermotor memang kewenangan daerah namun secara aturan undang-undangnya dibuat di DPR RI," kata dia.

Sebelumnya Irsyad Safar mengatakan objek pajak yang dihapuskan itu adalah pajak kendaraan roda dua bukan pajak kendaraan bermotor yang jumlahnya cukup besar.

"Kebijakan ini patut diperjuangkan karena yang menggunakan sepeda motor adalah masyarakat menengah ke bawah dan apabila ini digratiskan tentu mengurangi beban kehidupan masyarakat," kata dia.

Menurut dia, gagasan ini dimunculkan kepada publik dan pihaknya tentu akan memperjuangkan agar penghapusan ini dapat dilaksanakan.

Ia meminta agar masyarakat tidak salah kaprah karena yang dihapuskan itu adalah pajak sepeda motor bukan pajak kendaraan bermotor.

"Kalau pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor jumlahnya besar sekitar 25 persen dari pendapatan daerah," katanya.

Terkait adanya pengurangan pendapatan daerah, ia menyarankan agar pemerintah mencari sumber pendapatan baru dan tidak menggantungkan pendapatan daerah dengan memungut pajak kepada masyarakat miskin.

Ia menjelaskan pajak sepeda motor yang dibayarkan masyarakat sekitar Rp300 ribu per tahunnya dan ini yang akan dihapuskan.

Dirinya meyakini setiap rumah memiliki sepeda motor yang dipergunakan untuk mencari pendapatan baik dengan berjualan sayur dan lainnya.

Hal serupa juga untuk pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup. Jika ini dapat diterapkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tentu akan meringankan beban masyarakat dan tidak membuat kesulitan dalam mengurusnya setiap lima tahun.

"Lagi pula di area tersebut diduga banyak terjadi pungutan liar sehingga pemberlakuan SIM seumur hidup memudahkan masyarakat," katanya.

(Source: ANTARA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »