BENTENGSUMBAR.COM - Brigadir Rangga Tianto anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Barhakam Mabes Polri yang menembak seniornya Bripka Rahmat Effendy terancam kurungan penjara seumur hidup.
Hal itu lantaran tindakan Brigadir Rangga Tianto masuk dalam pidana umum dimana ancaman pasalnya 340 KUHP.
“Yang jelas harus dilakukan penegakan hukum dulu ini masuk ranah Pidum (pidana umum) melakukan pembunuhan dengan tadi modus penembakan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2019.
Setelah dilakukan penegakan hukum dan diputuskan ancaman pidananya, selanjutnya, kata Asep akan dilakukan sidang internal Kepolisian terhadap tindakan Brigadir Rangga apakah akan dipecat dari institusi Kepolisian atau tidak.
Insiden berdarah itu terjadi bermula saat Bripka Rahmat Effendy mengamankan seorang pelaku tawuran beranama Fahrul Zachrie lantaran membawa senjata tajam jenis celurit. Tak lama kemudian datanglah orangtua FZ pelaku tawuran berbarengan dengan Brigadir Rangga Tianto.
Kala itu, Brigadir Rangga Tianto meminta kepada Bripka Rahmat Effendy untuk membebaskan pelaku tawuran tersebut untuk dibina oleh orangtuanya sendiri. Remaja yang diamankan diketahui adalah keponakan Brigadir Ranggga.
Mendengar alasan juniornya, Bripka Rahmat Effendy menjelaskan bahwa proses sedang berjalan. Disitulah Brigadir Rangga emosi hingga mengeluarkan senjata yang dipegangnya dan menembak sebanyak tujuh kali ke tubuh Bripka Rahmat Effendy hingga tewas di tempat.
(Source: rmol.id)
Hal itu lantaran tindakan Brigadir Rangga Tianto masuk dalam pidana umum dimana ancaman pasalnya 340 KUHP.
“Yang jelas harus dilakukan penegakan hukum dulu ini masuk ranah Pidum (pidana umum) melakukan pembunuhan dengan tadi modus penembakan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2019.
Setelah dilakukan penegakan hukum dan diputuskan ancaman pidananya, selanjutnya, kata Asep akan dilakukan sidang internal Kepolisian terhadap tindakan Brigadir Rangga apakah akan dipecat dari institusi Kepolisian atau tidak.
Insiden berdarah itu terjadi bermula saat Bripka Rahmat Effendy mengamankan seorang pelaku tawuran beranama Fahrul Zachrie lantaran membawa senjata tajam jenis celurit. Tak lama kemudian datanglah orangtua FZ pelaku tawuran berbarengan dengan Brigadir Rangga Tianto.
Kala itu, Brigadir Rangga Tianto meminta kepada Bripka Rahmat Effendy untuk membebaskan pelaku tawuran tersebut untuk dibina oleh orangtuanya sendiri. Remaja yang diamankan diketahui adalah keponakan Brigadir Ranggga.
Mendengar alasan juniornya, Bripka Rahmat Effendy menjelaskan bahwa proses sedang berjalan. Disitulah Brigadir Rangga emosi hingga mengeluarkan senjata yang dipegangnya dan menembak sebanyak tujuh kali ke tubuh Bripka Rahmat Effendy hingga tewas di tempat.
(Source: rmol.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »