BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang sampai hari ini belum menggelar rapat pleno penetapan calon anggota DPRD Kota Padang terpilih. Akibatnya, pelantikan anggota DPRD Kota Padang periode 2019-2024 batal dilaksanakan pada Selasa, 6 Agustus 2019.
"Kami masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Putusan belum dibacakan. Jadi sampai sekarang kami belum tahu kapan akan digelar rapat pleno penetapan anggota DPRD Padang terpilih," ujar Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra ketika dihubungi BentengSumbar.com, Senin, 5 Agustus 2019.
Menurut Riki, tidak mungkin ada pelantikan anggota DPRD Kota Padang pada Selasa, 6 Agustus 2019. Pasalnya, sampai saat ini KPU Padang belum bisa menggelar rapat pleno penetapan anggota DPRD Kota Padang terpilih. "Setelah pleno penetapan, baru ada pengusulan ke Gubernur Sumatera Barat. Nanti gubernur akan memeriksa berkasnya satu-satu. Diverifikasi terlebih dahulu oleh gubernur. Setelah lengkap, setelah sah, baru kemudian di SK-kan," cakapnya.
Dikatakan Riki, jadwal pelantikan baru bisa disusun setelah semua dokumen diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. "Dipastikan besok tidak ada pelantikan," cakapnya.
Riki mengaku belum menerima surat dari Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri. Demikian juga surat Wali Kota Padang terkait pelantikan tersebut. "Belum ada kami menerima surat dari Dirjen atau Wali Kota Padang. Tidak ada suratnya," tukuknya.
Selain itu, kata Riki, tidak mungkin dilaksanakan pelantikan anggota DPRD Kota Padang, sebelum adanya penetapan calon anggota DPRD Kota Padang terpilih. "Kalau itu terjadi, maka cacat SK Gubernur. Sia-sia 45 orang itu dilantik. Nanti fatal, tidak bisa ngapa-ngapain. Kalau mereka terima haknya, terima gajinya, diterima tunjangan segala macam, maka itu tidak sah, bisa korupsi jatuhnya. Kalau sekiranya proses penetapannya cacat, maka SK Gubernur juga cacat," pungkasnya.
(by)
"Kami masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Putusan belum dibacakan. Jadi sampai sekarang kami belum tahu kapan akan digelar rapat pleno penetapan anggota DPRD Padang terpilih," ujar Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra ketika dihubungi BentengSumbar.com, Senin, 5 Agustus 2019.
Menurut Riki, tidak mungkin ada pelantikan anggota DPRD Kota Padang pada Selasa, 6 Agustus 2019. Pasalnya, sampai saat ini KPU Padang belum bisa menggelar rapat pleno penetapan anggota DPRD Kota Padang terpilih. "Setelah pleno penetapan, baru ada pengusulan ke Gubernur Sumatera Barat. Nanti gubernur akan memeriksa berkasnya satu-satu. Diverifikasi terlebih dahulu oleh gubernur. Setelah lengkap, setelah sah, baru kemudian di SK-kan," cakapnya.
Dikatakan Riki, jadwal pelantikan baru bisa disusun setelah semua dokumen diterima oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. "Dipastikan besok tidak ada pelantikan," cakapnya.
Riki mengaku belum menerima surat dari Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri. Demikian juga surat Wali Kota Padang terkait pelantikan tersebut. "Belum ada kami menerima surat dari Dirjen atau Wali Kota Padang. Tidak ada suratnya," tukuknya.
Selain itu, kata Riki, tidak mungkin dilaksanakan pelantikan anggota DPRD Kota Padang, sebelum adanya penetapan calon anggota DPRD Kota Padang terpilih. "Kalau itu terjadi, maka cacat SK Gubernur. Sia-sia 45 orang itu dilantik. Nanti fatal, tidak bisa ngapa-ngapain. Kalau mereka terima haknya, terima gajinya, diterima tunjangan segala macam, maka itu tidak sah, bisa korupsi jatuhnya. Kalau sekiranya proses penetapannya cacat, maka SK Gubernur juga cacat," pungkasnya.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »