BENTENGSUMBAR.COM - Batalnya pelantikan anggota DPRD Kota Padang hasil pemilihan umum 17 April 2019 pada tanggal 6 Agustus 2019 berimbas pada paripurna hari jadi Kota Padang pada 7 Agustus 2019. Namun, apakah rapat paripurna itu memang tidak bisa dilaksanakan?
Menurut sumber yang terpercaya kepada media ini, Kamis, 1 Agustus 2019, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar terkait gugatan pemilu, maka KPU membuat surat kepada Wali Kota untuk penetapan anggota DPRD terpilih dan kemuadian Wali Kota meneruskan ke Gubernur untuk dibuatkan SK.
"Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada paragraf ke-4 tentang keanggotaan pasal 155 ayat 2, "Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat"," ungkap sumber ini.
Setelah SK dibuat, kata sumber ini, maka diteruskan ke sekretariat DPRD untuk pelantikan. Mereka nanti berkoordinasi dengan panitia pelaksana.
Ia mengatakan, kalau dikaitkan dengan UU nomor 23 tahun 2014, masa dinas anggota DPRD itu berakhir setelah dilakukan pelantikan anggota DPRD yang baru.
"Ini diatur dalam pasal 155 ayat (4), dimana dikatakan, "Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji". Ini kan jelas aturannya," terangnya.
Aturan serupa juga terdapat pada UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. "Ini diatur dalam pasal 367, dimana dikatakan, "Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah janji"," terangnya.
Dikatakannya, rapat paripurna DPRD itu jadwalnya ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk dapat mempergunakan anggaran. Sebab, dana hari jadi itu ada di DPRD Kota Padang.
"Jika peringatan hari jadi tetap dilaksanakan tanpa rapat paripurna anggota dewan, maka pencairan dana itu keluar dari nomenklatur anggaran dan bisa menyebabkan pidana," ungkapnya.
Solusinya, tegas dia, kalau anggota DPRD yang baru belum bisa dilantik, maka rapat paripurna hari jadi itu dapat dilaksanakan bersama anggota DPRD yang ada sekarang, periode 2014-2019," tukuknya.
(by)
Menurut sumber yang terpercaya kepada media ini, Kamis, 1 Agustus 2019, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar terkait gugatan pemilu, maka KPU membuat surat kepada Wali Kota untuk penetapan anggota DPRD terpilih dan kemuadian Wali Kota meneruskan ke Gubernur untuk dibuatkan SK.
"Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada paragraf ke-4 tentang keanggotaan pasal 155 ayat 2, "Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat"," ungkap sumber ini.
Setelah SK dibuat, kata sumber ini, maka diteruskan ke sekretariat DPRD untuk pelantikan. Mereka nanti berkoordinasi dengan panitia pelaksana.
Ia mengatakan, kalau dikaitkan dengan UU nomor 23 tahun 2014, masa dinas anggota DPRD itu berakhir setelah dilakukan pelantikan anggota DPRD yang baru.
"Ini diatur dalam pasal 155 ayat (4), dimana dikatakan, "Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji". Ini kan jelas aturannya," terangnya.
Aturan serupa juga terdapat pada UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. "Ini diatur dalam pasal 367, dimana dikatakan, "Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah janji"," terangnya.
Dikatakannya, rapat paripurna DPRD itu jadwalnya ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk dapat mempergunakan anggaran. Sebab, dana hari jadi itu ada di DPRD Kota Padang.
"Jika peringatan hari jadi tetap dilaksanakan tanpa rapat paripurna anggota dewan, maka pencairan dana itu keluar dari nomenklatur anggaran dan bisa menyebabkan pidana," ungkapnya.
Solusinya, tegas dia, kalau anggota DPRD yang baru belum bisa dilantik, maka rapat paripurna hari jadi itu dapat dilaksanakan bersama anggota DPRD yang ada sekarang, periode 2014-2019," tukuknya.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
