BENTENGSUMBAR.COM - Tuntutan referendum atau hak penentuan nasib sendiri oleh masyarakat Papua tidak tepat. Pasalnya, Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final.
Begitu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.
Wiranto menyebut ada dasar hukum soal finalnya Papua sebagai bagian NKRI. Salah satunya kesepakatan New York atau New York Agreement.
"New York agreement yang pernah dilaksanakan di tahun 60-an itu sudah mengisyaratkan Irian Barat waktu itu, sekarang Papua dan Papua Barat, sudah sah menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Wiranto.
Wiranto menyebut hak referendum hanya diberlakukan bagi satu daerah jajahan yang belum jelas akan bergabung pada kedaulatan negara mana.
"Tapi Papua dan Papua Barat ini kan wilayah yang sah dari Republik Indonesia. Jadi saya kira referendum itu sudah tidak lagi perlu untuk dikemukakan lagi," tukasnya.
(Source: rmol.id)
Begitu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.
Wiranto menyebut ada dasar hukum soal finalnya Papua sebagai bagian NKRI. Salah satunya kesepakatan New York atau New York Agreement.
"New York agreement yang pernah dilaksanakan di tahun 60-an itu sudah mengisyaratkan Irian Barat waktu itu, sekarang Papua dan Papua Barat, sudah sah menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Wiranto.
Wiranto menyebut hak referendum hanya diberlakukan bagi satu daerah jajahan yang belum jelas akan bergabung pada kedaulatan negara mana.
"Tapi Papua dan Papua Barat ini kan wilayah yang sah dari Republik Indonesia. Jadi saya kira referendum itu sudah tidak lagi perlu untuk dikemukakan lagi," tukasnya.
(Source: rmol.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
