Soal NKRI Bersyariah, Asrinaldi: Kalau Bertujuan Merubah Dasar Negara, Inkonstitusional

Soal NKRI Bersyariah, Asrinaldi: Kalau Bertujuan Merubah Dasar Negara, Inkonstitusional
BENTENGSUMBAR.COM - Ijtimak Ulama IV menghasilkan delapan rekomendasi. Salah satu rekomendasi yang mengundang perhatian publik adalah mewujudkan NKRI syariah sesuai Pancasila. 

Pengamat Politik dari Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi mengatakan, beberapa konsep syariah Islam sudah diberlakukan di Indonesia. Misalnya saja, tentang muamalah, perkawinan, wisata halal, produk halal, Perda Syariah, zakat, dan lain sebagainya.

"Dalam konteks itu, NKRI bersyariah tidak masalah. Sepanjang NKRI itu dasarnya, ya tidak masalah, karena mayoritas rakyat Indonesia kan memang umat Islam. Itu tidak bisa dinafikan oleh pemerintah, dan kelompok minoritas harus menghargai itu," ujar Asrinaldi ketika dihubungi media ini, Senin, 12 Agustus 2019.

Kecuali, kata Asrinaldi lagi, mereka ingin merubah dasar negara menjadi Islam. Kalau itu memang melanggar konstitusi.

"Kalau itu dilakukan, harus referendum. Tapi sepanjang mengarah ke perda syariah, wisata halal, infak sedekah, zakat, di Indonesia itu kan sudah syariah semua, selama ini sudah diterapkan, tinggal menegaskan saja," cakapnya.

Sedangkan mengenai jinayah Islam, kata Asrinaldi, harus merujuk aturan yang berlaku di Indonesia. Kalau mau dibuat hukum hudud, maka tentu bertentangan, karena tidak ada dalam KUHP.

"Kalau Aceh, kasusnya berbeda. Aceh itu konteksnya ada keistimewaan, Ada khususnya. Nah, kalau itu diberlakukan pula di daerah lain, saya kira, bubar Indonesia," tegasnya. 

Dikatakan Asrinaldi, kalau Ijmak Ulama IV itu menuntut diterapkannya hukum hudud, maka sudah keluar dari konteks. Sebab, dasar hukumnya tidak ada. 

"Kalau Ijmak Ulama IV itu bertujuan mengubah dasar negara, saya kira itu inkonstitusional. Tapi kalau mereka minta penegaskan pemerintah agar lebih pro ke umat Islam dalam bentuk Undang-undang Muamalah, Zakat, Hukum Keluarga, dan tidak menuntut penerapan hudud atau khilafah secara politik, ya tidak masalah," ungkapnya. 

Tapi kalau mereka menuntut penerapan hukum Islam tersendiri, jelas Asrinaldi, di negera berdasarkan Pancasila, itu memang inkonstitusional. Ijmak Ulama tidak memaksakan kehendak, kalau soal itu. Kalau dipaksanaan, maka ujung-ujungnya referendum. 

"Bahasa Buk Megawati (Ketua Umum PDIP, red) untuk menguasai parlemen jika ingin mengubah dasar negara, itu kan bahasa politis. Sebab, kenyataanya, partai Islam selalu kalah dalam pemilu," tegasnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »