Soal Pelantikan Anggota DPRD Padang Terpilih, Dirjen Otda: Kami Akan Surati Wali Kota

Soal Pelantikan Anggota DPRD Padang Terpilih, Dirjen Otda: Kami Akan Surati Wali Kota
BENTENGSUMBAR.COM - Belum diumumkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 17 April 2019, berdampak kepada jadwal pelantikan anggota DPRD Kota Padang yang direncanakan pada tanggal 6 Agustus 2019. 

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, pihaknya sudah menghubungi Wali Kota Padang terkait soal pelantikan anggota DPRD Kota Padang terpilih tersebut.

"Saya sudah kontak Pak Wali Kota. Kita minta agar anggota dewan yang terpilih yang tidak bermasalah untuk diplenokan terlebih dahulu dan dilantik pada tanggal 6 Agustus 2019, sehingga tidak terjadi kekosongan anggota DPRD Padang," ujarnya ketika konferensi pers di Padang, Jumat, 2 Agustus 2019. 

Sedangkan anggota dewan yang tersangkut PHPU menunggu keputusan MK. Setelah keputusan MK keluar, baru diplenokan dan dilantik. 

"Kan gak ada masalah dua kali dilaksanakan pleno KPU dan dua kali pelaksanaan pelantikan," ungkapnya.

Ia mengatakan, secepatnya akan menyurati Wali Kota Padang, Mahyeldi terkait hal tersebut.

"Kita akan menyurati Wali Kota Padang. Kita minta Wali Kota Padang untuk menyurati KPU agar segera memplenokan anggota dewan terpilih dan setelah itu diteruskan ke Gubernur Sumatera Barat agar dibuat Surat Keputusan (SK)-nya. Sebab, kewenangan melantik ada pada Gubernur, bukan kami," tegasnya. 

Terjadinya persolan yang dialami anggota DPRD Kota Padang terpilih yang terancam batal dilantik pada tanggal 6 Agustus, kata Akmal Malik, tidak terlepas dari regulasi yang lemah.

"Ini semua tidak terlepas dari regulasi kita yang lemah dan dan kita harus mencarikan solusinya," pungkasnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »