Alamat Kontraktor Penyuap Bupati Muara Enim Ternyata Bengkel

Alamat Kontraktor Penyuap Bupati Muara Enim Ternyata Bengkel
BENTENGSUMBAR.COM -  Perusahaan kontraktor yang disangkakan menyuap Bupati nonaktif Muara Enim, Ahmad Yani mencantumkan alamat kantor fiktif. Alamat tersebut dicantumkan dalam daftar lelang tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Hal tersebut terungkap saat CNNIndonesia.com menyambangi alamat kantor PT Enra Sari milik Robi Okta Fahlefi yang tercantum di situs lpse.muaraenimkab.go.id di Jalan Naskah I nomor 410, RT8, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis, 5 September 2019.

Bukan bangunan rumah atau perkantoran di lokasi tersebut. CNNIndonesia.com malah mendapati bengkel mobil. Pemilik bengkel, Mad Bend (66), kaget alamat bengkelnya dicatut.

Mad Bend mengaku bengkel tersebut sudah berdiri sejak 1995. Mad Bend mengaku tak sekalipun bengkel itu jadi kantor jasa kontraktor. Dia juga mengaku tidak mengenal Robi yang menjadi tersangka suap tersebut.

"Saya kesal alamat bengkel saya dicatut," katanya.

Hal yang diungkapkan Mad Bend senada dengan yang dikatakan Alwani, Ketua RT setempat. Di alamat tersebut tidak pernah ada aktivitas perkantoran. Sejak lama alamat tersebut sudah menjadi bengkel mobil.

"Tidak ada juga nama Robi yang jadi warga kami," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Enra Sari di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu, 4 September 2019 petang. KPK tidak sekali pun menyambangi alamt kantor yang tertera dalam administrasi lelang tender tersebut.

Lokasi penggeledahan KPK berjarak hampir 8 kilometer dengan alamat yang dicatut oleh PT Enra Sari.

Selain penggeledahan Kantor PT Enra Sari, KPK pun melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yanidi Jalan Inspektur Marzuki, Nomor 2543/40 RT 07 RW 09 Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang pada hari yang sama.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi mengatakan pihaknya tidak menerima laporan atau permintaan pengawalan dalam penggeledahan di dua lokasi yang dilakukan kemarin.

Pada Selasa, 3 September 2019 KPK menetapkan tersangka kepada Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar. KPK juga menjerat dan pihak swasta yakni pemilik PT Enra, Robi Okta Fahlefi (ROF). Mereka dijerat dugaan kasus suap terkait 16 proyek peningkatan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »