Dandhy Dwi Laksono Terancam 5 Tahun Penjara

Dandhy Dwi Laksono Terancam 5 Tahun Penjara
BENTENGSUMBAR.COM - Jurnalis yang juga pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara terkait kasus yang menjeratnya terkait cuitannya di media sosial mengenai Papua. 

"Lima tahun ke atas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 28 September 2019.

Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA. Adapun Dandhy tak ditahan meski telah jadi tersangka, Argo mengatakan hal itu kewenangan penyidik.

"Itu kan kewenangan penyidik, penyidik yang lebih mempunyai kewenangan ditahan tidaknya seseorang," katanya.

Dandhy dan pengacaranya Alghifari Aqsa mengatakan, polisi menuduh Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.

Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang ITE tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).

Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019.

(Source: okezone.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »