Mabes Polri: 95 Kasus Karhutla Naik Sidik, 22 Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mabes Polri: 95 Kasus Karhutla Naik Sidik, 22 Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
BENTENGSUMBAR.COM - Dalam penegakan hukum, Polri telah melakukan proses hukum terhadap para pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, saat ini, Satgas Karhutla sudah menetapkan 185 tersangka peorangan dan empat tersangka korporasi.

"Polri konsen melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran baik itu lahan maupun hutan, baik itu unsur sengaja maupun ada unsur kelalaian," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 16 September 2019.

Dijelaskan, dari total 165 laporan polisi, 95 berkas telah naik statusnya menjadi penyidikan dan 40 berkas diantaranya sudah sampai tahap 1, serta 22 berkas sudah tahap 2 yakni pelimpahan tersangka berikut barang bukti.

Dedi menjelaskan, peristiwa karhutla memang 99 persen terjadi akibat ulah manusia. Baik itu yang disengaja maupun tidak. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum dianggap perlu dituntaskan agar memberikan efek jera kepada para pelaku pembakar.

Titik api per hari ini memang sudah mengalami penurunan, terutama di wilayah Riau. Pada 13-14 September lalu, terpantau ada 600 titik api. Namun, angka itu turun menjadi 350-400 titik api pada Minggu, 15 September 2019.

"Kebakarannya itu kecil-kecil, tapi jumlahnya banyak," ucap Dedi.

Untuk itu, Satgas Karhutla terus melakukan upaya mitigasi kebakaran, termasuk pemantauan melalui satelit dilakukan selama 1x24 jam. Tim di lapangan juga patroli setiap saat melakukan pemadaman.

(Source: rmol.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »