Pemerintah Kini Godok Aturan Larang Individu Sebarkan Ideologi Khilafah

Pemerintah Kini Godok Aturan Larang Individu Sebarkan Ideologi Khilafah
BENTENGSUMBAR.COM - Menko Polhukam Wiranto bicara soal stabilitas politik dan keamanan dalam negeri. Wiranto menyebut pemerintah tengah menggodok aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah.

Wiranto awalnya menyampaikan mengenai adanya kelompok yang mempunyai ideologi berbeda dengan Pancasila. Menurut dia, kelompok tersebut sudah lama hidup di Indonesia.

"Jujur kita akui bahwa muncul kelompok yang mempunyai kelompok orientasi ideologi yang berbeda dengan Pancasila dan NKRI. Dan kelompok ini cukup lama hidup kita kurang waspada atau karena kepentingan politik ya kita biarkan," kata Wiranto di Gedung Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 13 September 2019.

Wiranto kemudian melapor ke Presiden Jokowi agar segera membubarkan kelompok yang berpotensi mengancam NKRI. Meskipun risiko politiknya tinggi, Jokowi akhirnya membubarkan kelompok tersebut.

"Kemarin salah satu acungan jempol saya pada Pak Jokowi adalah tatkala saya lapori bahwa harus kita bubarkan beliau setuju. Walaupun risiko politiknya tinggi. Tapi kalau tidak dibubarkan ini akan menjadi kekuatan yang luar biasa yang akan merongrong negeri ini karena orientasinya bukan NKRI lagi. Orientasinya negeri yang dibangun dengan cara khilafah. Yang pasti 20 negara sudah melarang organisasi itu hidup di negara masing-masing termasuk negara Islam, Arab Saudi, Malaysia juga melarang ideologi yang beraliran khilafah itu," ujarnya.

Namun, kata Wiranto, masalah tidak berhenti setelah kelompok yang berideologi khilafah itu dibubarkan. Pada poin inilah Wiranto kemudian menyampaikan rencananya untuk membuat aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah itu.

"Ternyata setelah organisasi kita bubarkan di luar masih ngomong sana ngomong sini, ditangkap kebebasan berekspresi lagi dianggapnya. Ini sedang kita garap bagaimana pembubaran organisasi itu diimbangi juga dengan individual tidak boleh menyebarkan ideologi yang sudah kita larang seperti itu. Memang sangat debatable karena dilarang di ketetapan MPR itu adalah ideologi yang berbau Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Dulu nggak ada khilafah di TAP MPR itu. Kemudian Perppu itu kita tambahkan bahwa termasuk organisasi-organisasi ekstrem lainnya yang bertentangan dengan Pancasila," sambung Wiranto.

Wiranto menjelaskan pengendalian ormas di era reformasi ini tidak mudah. Pemerintah menurut Wiranto kerap dicap otoriter jika membuat aturan mengenai ormas.

"Setelah terjadinya satu reformasi di politik, terjadinya suatu proses demokratisasi yang berjalan sejak orde baru tumbang itu telah tumbuh subur ormas-ormas yang sekarang izinnya hanya bisa online. Terdaftar di sini, jumlah total ormas di Indonesia adalah 424.192, pakai surat keterangan dari Kemendagri ada yang pakai surat keterangan saja itu 26 ribu sekian. Yang pakai jalur hukum dari Kemenkumham itu 397.241. Ormas asing yang diatur oleh Kemlu 71, banyak kan. Dan tidak semua ini baik-baik, ini yang harus kita hadapi," bebernya.

"Saudara sekalian bagaimana kita mengatasi ini, kita lihat regulasi apa yang dapat kita bangun kembali untuk bisa membatasi ini. Masalahnya adalah setiap regulasi yang agak keras kita sudah dicap kembali ke otoriter. Setiap regulasi yang mengarah kepada pembatasan kebebasan sudah dicap sebagai mengarah kembali ke Orde Baru. Jadi ini tidak mudah untuk kita jelaskan ke pihak tertentu yang melihatnya seperti itu," sambung Wiranto.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »