Revisi UU Bukan Berarti Melemahkan, KPK Harus Diawasi Karena Bukan Lembaga Sempurna

Revisi UU Bukan Berarti Melemahkan, KPK Harus Diawasi Karena Bukan Lembaga Sempurna
BENTENGSUMBAR.COM - Kelompok massa yang tergabung dalam Korps Pemuda Antirasuah (KPA) menggelar aksi pawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Istana Negara, Jumat, 6 September 2019.

Bertemakan "KPK Harus Diawasi dan KPK Bukan LSM", para peserta aksi yang membawa mobil komando dan iring-iringan massa itu menyuarakan dukungan mereka kepada Revisi UU KPK agar lembaga antirasuah itu bisa diawasi oleh instrumen pengawasan.

"Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan lembaga, justru Revisi UU KPK ini penting untuk memasukkan poin instrumen pengawasan terhadap sepak terjang KPK," kata Koordinator aksi, Daud Loilatu.

Daud menilai pasal-pasal yang diubah didalam RUU KPK itu permintaan banyak pihak salah satunya pasal pengawasan. Pihaknya tak ingin penyidik KPK liar dan bekerja insubordinasi.

"Karena mereka menganggap dirinya independen dan tak ada yang mengawasi jadi liar. KPK anggap RUU KPK berada di ujung tanduk dan kroni-kroninya menolak juga dan ini patut diduga ada bangkai yang disembunyikan dan tak mau lembaganya diawasi. KPK harus diawasi, dan KPK juga bukan lembaga yang sempurna," tegas Daud.

Daud mengatakan, dengan kewenangannya yang besar itu maka KPK wajib diawasi dan KPA mengapresiasi DPR RI yang sudah memahami aspirasi rakyat sehingga mendukung RUU KPK tersebut. Banyak catatan kelam KPK sehingga lembaga antirasuah mereka beri nilai merah.

Menurut dia, KPK yang harusnya menjadi lembaga independen justru diduga ikutan bermain politik praktis seperti parpol dan parahnya KPK bekerja tidak profesional justru seperti LSM.

"KPK bukan LSM. KPK bukanlah kumpulan malaikat, makanya perlu diawasi karena menyangkut manusia dan prosesnya. Bahaya kalau KPK kebal hukum, dan merasa tidak pernah salah nggak boleh mengeluarkan SP3. Pasal SP3 juga harus dimasukkan, agar KPK tidak memaksakan kehendaknya jika penyidiknya keliru. Penyidik juga manusia kan," sebut Daud.

Daud menambahkan, RUU KPK adalah wujud nyata bahwa hukum harus ditegakkan dengan benar dan merepresentasikan permintaan banyak pihak.

"KPA memastikan revisi UU KPK tidak akan melemahkan posisi, fungsi dan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Revisi UU justru mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi dan kerjasama antar lembaga penegak hukum. Kami meyakini KPK tetap semakin kuat dan kekuatannya tidak berkurang dan berharap Presiden Jokowi tidak lagi di intervensi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan bisa menerima RUU KPK untuk disahkan," jelasnya.

(Source: rmol.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »