Revisi UU KPK Disahkan, Sudi Prayitno: Yang Namanya Undang-undang Boleh Direvisi

Revisi UU KPK Disahkan, Sudi Prayitno: Yang Namanya Undang-undang Boleh Direvisi
BENTENGSUMBAR.COM - Advokat Sudi Prayitno, SH, LLM., menilai revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korusp (KPK) sah-sah saja dilakukan. 

"Revisi penting dilakukan jika ada ketentuan dalam Undang-undang KPK yang menyebabkan terkendalanya pemberantasan korupsi," ungkapnya, Rabu, 18 September 2019.

Menurutnya, Undang-undang KPK bisa direvisi sepanjang ada alasan untuk itu.

"Kalau ada alasannya boleh, berapa kali pun direvisi boleh. Artinya, revisi itu dilakukan jika dalam praktek ada masalah, ada benturan, ada dampak pada proses penegakan hukum," pungkasnya. 

Ia mengatakan, terlepas pro kontra, yang jelas Undang-undang KPK sudah disahkan. Tapi tetap saja terbuka peluang untuk mengujinya. 

"Hal-hal yang dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan konstitusi, terbuka peluang untuk mengujinya ke MK. Dan itu menurut saya perlu dilakukan, agar pro kontra ini dapat diakhiri," ujarnya. 

Soal revisi itu, katanya lagi, yang namanya Undang-undang boleh dilakukan. Tapi, prosesnya harus bertahap, melibatkan banyak orang dan dikaji secara mendalam. Walau pun itu perubahan, perlu kajian mendalam. 

"Kalau tidak dilakukan kajian yang mendalam, tidak melibatkan banyak orang, tentu menimbulkan syak wasangka. Ruang untuk memperdebatkan revisi itu harus dibuka. Kalau sekarang kan tidak ada ruang untuk itu," ujarnya. 

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »