Revisi UU KPK Disahkan, Wakil Ketua DPRD Padang: Niat DPR Bagus

Revisi UU KPK Disahkan, Wakil Ketua DPRD Padang: Niat DPR Bagus
BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Amril Amin mendukung revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan. 

"Negara kita kan negara hukum. Jadi ada beberapa poin yang harus diperbaiki. Sebab, KPK terlalu ngambang, menjadi superbody, memiliki sebuah kekuatan yang tidak berlandaskan hukum," ungkapnya kepada BentengSumbar.com, Selasam 17 September 2019. 

Menurut Amril Amin, niat dari DPR RI untuk merevisi UU KPK sebenarnya bagus, karena bertujuan untuk menertibkan. 

"Sebetulnya, niat DPR bagus. Untuk menertibkan. Sedangkan wujudnya KPK itu hanya pencegahan. Kalau hanya terjadi OTT-OTT, berarti irama pencegahan tidak jalan di KPK. Sistem ini yang dicoba untuk dirobah DPR. 

Ia menyebut kelemahan UU KPK yang lama. Jika orang sudah ditetapkan tersangka, maka nama orang sudah hancur, sedangkan orang itu tidak juga terhukum. 

"Ini yang mau dirubah oleh DPR, supaya kejelasan hukum itu ada. Saya contohkan masalah PT Pelindo II, RJ Lino. Itu sudah 1,5 tahun dia tersangka, tidak juga menjadi terhukum. Berarti tidak ada kepastian hukum," ungkapnya.

Ia berharap, KPK legowo menerima revisi UU KPK tersebut. "KPK harus legowo menerima masukan dari DPR, karena DPR adalah lembaga pembuat Undang-undang di negeri ini. Sedangkan presiden saja menyetujui revisi untuk memperbaiki mana yang lemah," pungkasnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »