Revisi UU KPK Disahkan, Wawako Padang: Kenapa Harus Takut?

Revisi UU KPK Disahkan, Wawako Padang: Kenapa Harus Takut?
BENTENGSUMBAR.COM - Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 17 September 2019.

Menurutnya, Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, revisi UU KPK tidak ada masalah, kalau memang bertujuan bagaimana pejabat negara dan daerah bisa mengontrol diri mereka.

"Revisi ini, saya tidak ada masalah, kalau memang gunanya bagaimana pejabat negara dan daerah bisa mengontrol diri mereka, saya terima," ujarnya, Selasa, 17 September 2019. 

Hendri Septa menegaskan, sebagai pejabat daerah, pihaknya siap dikontrol dari jarak jauh oleh KPK. Ia juga tidak mempermasalahkan jika disadap oleh KPK.

"Kalau dipantau terus, dikontrol dari jarak jauh, saya siap saja. Kalau kita khawatir disadap segalama macam, berarti ada sesuatu," ungkapnya.

Wawako Hendri Septa mengatakan, dirinya taat kepada Undang-undang yang berlaku di negeri ini.  Setiap pejabat negara, katanya lagi, harus taat kepada Undang-undang yang telah dibuat pemerintah bersama-sama DPR.

"Kita ikuti aturan saja, kenapa harus takut?" pungkasnya. 

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »