Revisi UU KPK Diselesaikan Secepat Kilat, Ini Alasan Istana

Revisi UU KPK Diselesaikan Secepat Kilat, Ini Alasan Istana
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkap alasan pemerintah merespons dengan cepat revisi Undang-Undang KPK yang diinisiasi oleh DPR. Menurut Moeldoko, masa kerja DPR periode 2014-2019 yang tinggal beberapa hari lagi menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.

"Kan begini, sekali lagi, bahwa berprosesnya inisiasi (revisi UU KPK) itu dimulai dari DPR. Setelah itu, dengan kondisi term jumlah hari kerja yang akan mengakhiri tugas DPR itu kan bisa dilihat. Jadi ini juga berkaitan dengan masa kerja relatif DPR yang tinggal beberapa hari, maka ini juga menjadi perhitungan. Jadi sekali lagi, dari berbagai sisi menjadi pertimbangan oleh pemerintah," ujar Moeldoko di kantornya, kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.

Moeldoko pun menanggapi soal pemerintah yang tidak melakukan komunikasi dengan pimpinan KPK saat menerima wacana revisi UU KPK dari DPR. Menurutnya, dialog KPK menjelang revisi UU KPK semestinya bukan hanya kepada pemerintah.

"Dialog itu justru diawali pada saat penyusunan. Jangan daftar isian masalah (DIM) itu sudah diterima pemerintah itu ada periodisasi yang segera dilakukan pemerintah untuk merespons itu. Jadi sesungguhnya dari awal-awal itu dulu pada saat ada inisiasi DPR untuk melakukan revisi atas Undang-Undang KPK, di situ seharusnya seluruh jajaran KPK datang ke DPR, kan begitu. Sehingga proses awal itu berjalan," katanya.

Moeldoko pun kembali menegaskan bahwa Jokowi harus segera memproses DIM dari revisi UU KPK yang diberikan DPR.

"Yang diurusin negara ini kan banyak, jadi semuanya juga perlu prioritas, sehingga kadang-kadang juga tidak ada yang sempurna dan seterusnya, tapi ending-nya yang paling penting adalah semua persoalan itu bisa diselesaikan secara bersama-sama oleh DPR," paparnya.

Terkait rencana pertemuan antara Jokowi dan pimpinan KPK setelah UU KPK disahkan, Moeldoko mengungkapkan Jokowi selalu terbuka untuk menerima siapa saja.

"Presiden itu setiap saat menerima tamu dari segala penjuru, oke-oke saja nggak ada masalah. Apalagi dari KPK, jadi pada dasarnya presiden tidak ada batasan terhadap siapa yang diterima," paparnya.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »