BENTENGSUMBAR.COM - Salah satu caleg yang terdepak Mulan Jameela, Fahrul Rozi melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) ddan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait kepusutan PN Jaksel yang memenangkan gugatan Mulan Jameela.
"Ya kita gugat PN Jaksel. Gugatan sudah masuk," kata Fahrul saat dikonfirmasi detikcom, Minggu, 6 Oktober 2019.
Gugatan tersebut buntut dari melenggangnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI menggantikan dirinya dan Ervin Luthfi.
Fahrul menilai hakim PN Jaksel yang menangani perkara itu telah melebihi kewenangan.
"Masalah pemilu itu diselesaikan di MK. Hakim PN Jaksel pasti mengerti Undang-undang Pemilu," katanya.
Fahrul menambahkan, gugatan hakim PN Jaksel ke Bawas MA sudah masuk per tanggal 25 September 2019 lalu. Saat ini, Fahrul tinggal menunggu jadwal sidang.
"Kita tinggal nunggu sidang aja," ujar Fahrul.
(Source: detik.com)
"Ya kita gugat PN Jaksel. Gugatan sudah masuk," kata Fahrul saat dikonfirmasi detikcom, Minggu, 6 Oktober 2019.
Gugatan tersebut buntut dari melenggangnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI menggantikan dirinya dan Ervin Luthfi.
Fahrul menilai hakim PN Jaksel yang menangani perkara itu telah melebihi kewenangan.
"Masalah pemilu itu diselesaikan di MK. Hakim PN Jaksel pasti mengerti Undang-undang Pemilu," katanya.
Fahrul menambahkan, gugatan hakim PN Jaksel ke Bawas MA sudah masuk per tanggal 25 September 2019 lalu. Saat ini, Fahrul tinggal menunggu jadwal sidang.
"Kita tinggal nunggu sidang aja," ujar Fahrul.
(Source: detik.com)
Sebelumnya
« Prev Post
« Prev Post
Selanjutnya
Next Post »
Next Post »
Update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BentengSumbar.com di Google News
Silahkan ikuti konten BentengSumbar.com di Instagram @bentengsumbar_official, Tiktok dan Helo Babe.
Anda juga dapat mengikuti update terbaru berita BentengSumbar.com melalui twitter: