Polisi Gerak Cepat Usut Siswa Terlambat Tewas Dihukum Lari Keliling Lapangan

Polisi Gerak Cepat Usut Siswa Terlambat Tewas Dihukum Lari Keliling Lapangan
BENTENGSUMBAR.COM - Salah satu siswa SMP swasta di Kota Manado, Sulawesi Utara, meninggal diduga akibat kelelahan setelah menjalani hukuman fisik karena datang terlambat ke sekolah.

Korban bersama tujuh siswa lainnya dihukum dijemur di halaman sekolah selama 15 menit, kemudian harus keliling lapangan halaman sekolah sebanyak 20 kali.

Baru empat kali putaran, korban tersungkur dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Udara, kemudian dirujuk ke rumah sakit lain hingga akhirnya dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Malalayang.

Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengapresiasi kepolisian yang bergerak cepat terhadap kasus tersebut.

"Polisi bertindak cepat tanpa menunggu laporan keluarga korban. Polisi juga yang mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan dan mengizinkan visum serta autopsi," kata Retno melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2019.

Retno mengemukakan polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan para saksi, termasuk siswa yang juga menjalani hukuman bersama korban.

Menurut Retno, polisi harus memastikan para saksi yang masih anak-anak itu mendapatkan pelindungan dan perlakuan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Apalagi, mereka akan bersaksi untuk guru dan sekolah mereka sendiri," ujarnya.

Dia menyayangkan sikap serta pernyataan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado dalam kasus itu. "Pejabat tersebut menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada semua, baik oknum guru maupun sekolah," tuturnya.

Retno mengatakan sikap tersebut tidak sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal tersebut menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan pelindungan hukum kepada guru ketika menjadi korban, bukan pelaku pidana.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya melakukan pemeriksaan kepada pihak sekolah dan menonaktifkan oknum guru yang diduga sebagai pelaku penyebab korban meninggal selama proses penyelidikan oleh polisi.

"Hal itu untuk menimbulkan efek jera dan terapi kejut bagi sekolah lain yang mungkin juga masih menerapkan hukuman fisik kepada siswanya," tuturnya.

Menurut Retno, sekolah korban juga seharusnya mendapatkan teguran keras, bahkan sanksi, atas peristiwa tersebut karena diduga masih menerapkan disiplin dengan pendekatan hukuman fisik yang membahayakan keselamatan anak.

"Kepala SMP tempat korban bersekolah membenarkan korban dan tujuh anak lainnya hari itu mendapatkan hukuman fisik karena terlambat sekolah. Dari penjelasan tersebut, diduga kuat hukuman fisik bagi anak yang terlambat biasa dilakukan," tandasnya.

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »