BENTENGSUMBAR.COM - Dua pelaku penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka, RF dan S, saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.
"Ya, dua pelaku itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan juga sudah kita tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto kepada detikcom, Kamis, 3 Oktober 2019.
Kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Suyudi mengatakan kedua tersangka itu berasal dari Jakarta.
"RF dan S alamatnya di Tanah Abang," kata Suyudi.
Selain itu, Suyudi mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Untuk RF dikenai Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia juga dikenai Pasal 55-56 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP.
"S dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP," kata Suyudi.
Diketahui Ninoy Karundeng diculik sekelompok orang saat berada di tengah aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, Ninoy memotret orang-orang yang terkena gas air mata saat demo pada Senin, 30 September 2019.
Para pelaku kemudian curiga dan menanyakan apa tujuannya mengambil gambar tersebut. Selain merampas ponsel Ninoy, para pelaku membawanya ke masjid dan sempat dianiaya.
Ninoy kemudian dipulangkan ke rumahnya oleh para pelaku, keesokan harinya pada Selasa, 1 Oktober 2019. Ninoy kemudian melaporkan kejadian itu pada Selasa, 2 Oktober 2019.
Polisi bergerak cepat menangkap 2 pelaku penculikan dan penganiayaan itu. Pelaku berinisial RF dan S asal Jakarta, yang juga anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas).
(Source: detik.com)
"Ya, dua pelaku itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan juga sudah kita tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto kepada detikcom, Kamis, 3 Oktober 2019.
Kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Suyudi mengatakan kedua tersangka itu berasal dari Jakarta.
"RF dan S alamatnya di Tanah Abang," kata Suyudi.
Selain itu, Suyudi mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Untuk RF dikenai Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia juga dikenai Pasal 55-56 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP.
"S dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP," kata Suyudi.
Diketahui Ninoy Karundeng diculik sekelompok orang saat berada di tengah aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, Ninoy memotret orang-orang yang terkena gas air mata saat demo pada Senin, 30 September 2019.
Para pelaku kemudian curiga dan menanyakan apa tujuannya mengambil gambar tersebut. Selain merampas ponsel Ninoy, para pelaku membawanya ke masjid dan sempat dianiaya.
Ninoy kemudian dipulangkan ke rumahnya oleh para pelaku, keesokan harinya pada Selasa, 1 Oktober 2019. Ninoy kemudian melaporkan kejadian itu pada Selasa, 2 Oktober 2019.
Polisi bergerak cepat menangkap 2 pelaku penculikan dan penganiayaan itu. Pelaku berinisial RF dan S asal Jakarta, yang juga anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas).
(Source: detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »