Kementerian Legislasi Nasional Harus Dibentuk

Kementerian Legislasi Nasional Harus Dibentuk
BENTENGSUMBAR.COM - Kementerian khusus legislasi nasional sepatutnya segera dibentuk. Pemerintah dan DPR perlu mengagendakan melakukan revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Fahri Bachmid dalam keterangan seperti diterima Beritasatu.com, Minggu, 27 Oktober 2019.

“UU Kementerian Negara harus direvisi. Khususnya ketentuan pasal 5 ayat (4) mengenai uraian tentang urusan pemerintahan negara, agar ditambah termasuk meliputi urusan legislasi nesional,” kata Fahri.

Fahri pun menyebut, “Pasal 15 yang menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 paling banyak 34 ini segera direvisi untuk menambah satu kemeterian khusus urusan legislasi nasional.”

Menurut Fahri, kementerian khusus legislasi sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo untuk penataan problem legislasi nasional. Wajib direalisasi dengan baik dalam rangka menuju pembangunan hukum yang berkelanjutan yang bersendikan prinsip negara demokrasi konstitusional,” ucap Fahri.

Salah satu tugas kementerian atau lembaga legislasi nasional yaitu mengonsolidasikan berbagai informasi maupun data kebutuhan serta akan berlakunya norma suatu perundang-undangan. Dengan begitu, memudahkan aspek evaluasi dari keberlakuan norma hukum tersebut.

Lembaga dimaksud juga harus diberikan kewenangan untuk mengajukan usul perubahan serta pencabutan UU tertentu, serta rekomendasi pengubahan draf peraturan perundang-undangan. Kementerian ini juga diperlengkapi dengan bidang riset, monitoring serta evaluasi.

Khususnya terhadap seluruh jenis peraturan perundang-undangan yang berbasis informasi teknologi. Artinya ada semacam audit norma hukum yang berlaku, dan ada metode mitigasi terhadap keberlakuan norma tertentu ditengah masyarakat.

Kementerian atau lembaga urusan legislasi terbentuk nantinya diharapkan akan menjadi koordinator terhadap semua kementerian dan lembaga terkait. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) dihapus.

“Biar semua lembaga-lembaga itu dilikuidasi saja dan dikonsolidasikan ulang ke kementerian/lembaga urusan legislasi nasional, nantinya yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” tegas Fahri.

Fahri menilai, “Secara teknis selama ini Kemkumham hanya memiliki satu direktorat yang mengurus seluruh peraturan perundang-undangan. Secara teoritik sangat mustahil dapat menyelesaikan beban berat mengurus dan menata aspek regulasi secara nasional.”

Fahri mengatakan, penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan hingga pemantauan dan peninjauan sangat dibutuhkan. Hal itu sebagaimana UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Telah secara tegas diperintahkan untuk membentuk suatu kementerian khusus urusan legislasi. Hal ini dapat disimak pada ketentuan norma pasal 99A UU 15/2019. Dengan demikian maka menjadi penting dan urgent untuk mempersiapkan pembentukan kementerian khusus legislasi nasional,” kata Fahri.

(Source: BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »