Koperatif, Mahasiswa Penghina Polisi Dipulangkan

Koperatif, Mahasiswa Penghina Polisi Dipulangkan
BENTENGSUMBAR.COM - Oknum mahasiswa Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi Negeri Mataram berinisial IS (20) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Lombok Timur, Kamis, 3 Oktober 2019.

IS mengaku telah melakukan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial terhadap institusi Polri. Namun, setelah melalui pemeriksaan oleh Polres Lombok Timur, IS dipulangkan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama membenarkan, IS telah dikembalikan kepada pihak keluarga. Yogi mengatakan, yang bersangkutan secara jujur mengakui perbuatannya dan menyesal atas unggahan yang dilakukannya melalui media sosial. Selain itu, ia koperatif saat diperiksa pihak penyidik.

“Dia menyadari perbuatannya, mengaku khilaf dan meminta maaf terkait postingan videonya. Oleh karena itu kita pulangkan saja ke keluarganya,” ujar Yogi kepada wartawan Sabtu, 5 Oktober 2019.

Menurutnya, ini sebagai upaya preventif kepolisian dalam menindaklanjuti persoalan hukum. Sebenarnya, IW dapat terancam pidana penjara paling berat enam tahun dan denda Rp1 miliar sesuai Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diketahui, IS diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial terhadap institusi Polri. Oknum mahasiswa itu membuat tulisan di media sosial Facebook, menjelekkan institusi Polri. Seharusnya kalimat itu tidak dikeluarkan oleh seorang yang berpendikan, apalagi mengaku sebagai mahasiswa Fakulltas Hukum.

“Siapa pun yang dikatakan seperti itu pasti akan marah. Inilah yang tentunya tidak dipikirkan, dampak ke depan dari tulisan yang dibuatnya di medsos tersebut,” ujar Yogi.

(Source: gatra.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »