Pemko Padang Bahas Penyusunan Naskah Akademis Ranperda Pokok-Pokok PKD

Pemko Padang Bahas Penyusunan Naskah Akademis Ranperda Pokok-Pokok PKD
BENTENGSUMBAR.COM - Pemko melalui BPKAD menggelar kegiatan FGD terkait penyusunan naskah akademis rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa, 15 Oktober 2019. Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Administrasi Setda Kota Padang, Didi Aryadi ini merupakan merupakan langkah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"FGD ini sangat penting bagi kita sebagai salah satu tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Bahwasanya Pemko Padang harus segera memperbaharui Peraturan Daerah (Perda) tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Sebagaimana sudah ada aturan yang baru yakni terbitnya PP No.12 Tahun 2019," ucap Didi.

Didi pun menekankan, melalui FGD kali ini sebagai langkah awal bagi Pemko Padang untuk menyusun Ranperda terkait, sebagaimana diawali dari pembuatan naskah akademis terlebih dahulu. "Di sinilah makanya kita mencoba menyusun naskah akademis dengan mengundang narasumber dari Kemendagri yang memang berwenang menyusun Permendagri sebagai turunan dari peraturan pemerintah. Kita tentu berharap, dengan adanya FGD ini akan melahirkan point-point yang menjadi dasar dan mengakomodir apa-apa saja yang diwajibkan di dalam penyusunan Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut.Agar tidak ada yang bertentangan dengan Permendagri yang akan keluar nantinya," pungkas Asisten.

Sementara itu Kepala BPKAD Kota Padang, Andri Yulika mengatakan, peraturan daerah (Perda) yang ada saat ini memang harus direvisi menyesuaikan dengan aturan yang ada atau terbaru yakni PP No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan Presiden pada 6 Maret 2019. "Di PP NO.12 Tahun 2019 tersebut komposisi dari APBD akan dirobah. Kalau selama ini komposisi dari APBD itu adalah mulai dari pendapatan, belanja langsung dan tidak langsung ada pembiayaannya. Sementara dalam peraturan pemerintah yang baru tersebut tidak seperti itu lagi," sebutnya.

Perbedaan itu jelas Andri, terkait peraturan pemerintah yang lama dengan yang baru kata yaitu terjadinya perobahan pada struktur APBD. Sebagaimana dalam peraturan dimaksud, di lingkup Pemko Padang tidak lagi mengenal istilah belanja langsung dan tidak langsung. Hal itu karena sudah berganti dengan belanja operasi begitu pun terkait pendapatan daerah. "Jadi yang berobah hanya komposisinya saja, dan itu baru mulai kita terapkan pada APBD tahun 2021 nanti. Karena dimungkinkan PP No.12 Tahun 2019 ini mulai berlaku efektif pada penyusunan APBD 2021 yang akan dimulai pada Februari 2020 mendatang. Maka dari itu, Perda-nya harus kita siapkan dari sekarang dan salah satu upayanya melalui digelarnya FGD ini," papar Andri Yulika.

(David)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »