Anak Wabup Banyuasin Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Anak Wabup Banyuasin Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
BENTENGSUMBAR.COM -  Penyidik Satres Narkoba Polres Banyuasin menetapkan Sigit Tri Harmoko (36), anak bungsu Wakil Bupati Banyuasin Slamet Somosentono, sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, Jumat, 29 November 2019. Diketahui, Sigit bersama rekannya Indra Yani (34) digerebek saat pesta narkoba di Mess Pemkab Banyuasin, Senin, 25 November 2019 lalu.

Kapolres Banyuasin Ajun Komisaris Danny Sianipar mengatakan, pihaknya menetapkan Sigit dan Ismail setelah menerima hasil laboratorium forensik Polda Sumsel bahwa hasil tes urine memperlihatkan keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya digerebek oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Polres Banyuasin setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pesta narkoba di mess milik pemerintah daerah tersebut. 

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengembangkan penyelidikan untuk mencari pengedar yang memasok narkotika jenis sabu-sabu kepada Sigit. Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, polisi akhirnya menangkap Erik Sandi (34) dan Aditya Darma (27) yang merupakan pengedar sabu.

Dari tangan Erik dan Adit, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 1,43 gram, 1 timbangan digital, dan lainnya.

"Untuk SG dan IY dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba, untuk ES dan AD dijerat dengan pasal 114," ujar dia.

Sementara itu, Sigit mengaku menyesali perbuatannya karena telah memalukan orang tuanya dan keluarga.

"Saya baru satu tahun pakai narkoba. Pakai ini juga karena frustrasi setelah ibu saya meninggal," ujar dia.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »