Baru Dapat Grasi dari Jokowi, Kini Annas Maamun Dapat Hadiah Kasus Lagi dari KPK

Baru Dapat Grasi dari Jokowi, Kini Annas Maamun Dapat Hadiah Kasus Lagi dari KPK
BENTENGSUMBAR.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dengan kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.

Annas yang sebelumnya merupakan narapidana suap alih fungsi hutan itu telah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. 

Hukuman Annas dikurangi setahun menjadi enam tahun pidana penjara dari sebelumnya tujuh tahun pidana penjara.

Namun, Annas belum bisa bernapas lega. Dia bakal segera kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor.

"Masih ada satu perkara yang bersangkutan (Annas Maamun) yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 29 November 2019.

Annas telah menyandang status tersangka kasus suap DPRD Riau sejak Januari 2015. Setelah penyidikan selama hampir lima tahun, Febri mengatakan, penyidikan kasus ini bakal rampung dalam waktu dekat.

"Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara Tahap satu dari penyidik ke penuntut umum," kata Febri.

Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera lengkap dan dilimpahkan penyidik ke tahap penuntutan. Dengan demikian, dalam waktu yang tak lama lagi, Annas Maamun bakal kembali menjalani proses persidangan.

"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan Tahap dua atau penyidikannya selesai dan dilimpahkan ke penuntut umum, dan kemudian diproses di persidangan," kata dia. 

(Source: jpnn.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »