Imigrasi: Paspor Agnez Mo Diterbitkan di KJRI Los Angeles

Imigrasi: Paspor Agnez Mo Diterbitkan di KJRI Los Angeles
BENTENGSUMBAR.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan tidak ada masalah dalam status kewarganegaraan penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo sebagai warga negara Indonesia. Agnez memiliki paspor sebagai WNI hingga 4 Februari 2021.

Kepala Subbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan pihaknya sudah mengecek data mengenai hal itu.

"Ya (tidak bermasalah). Paspor Agnes Monica dikeluarkan oleh KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Los Angeles. Berlaku sampai dengan 4 Februari 2021," tutur Sam Fernando saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa, 26 November 2019.

Merujuk dari kemlu.go.id, warga negara Indonesia bisa memperpanjang paspor yang telah habis masa berlakunya di KJRI Los Angeles, Amerika Serikat. Itu bisa dilakukan sejak 1 Maret 2018.

Agnez Mo menjadi sorotan lantaran mengaku tak memiliki darah Indonesia. Dia mengaku keturunan Jepang, China, serta Jerman dan hanya lahir di Indonesia.

Dia mengatakan itu dalam acara musik Build Series di New York, AS. Videonya, yang beredar sejak 22 November, kini viral di media sosial dan menjadi perbincangan netizen.

Agnez Mo sudah angkat suara. Dia mengaku justru tengah bermaksud menunjukkan keberagaman yang ada dalam hidupnya selama ini.

"Saya tumbuh dalam budaya yang beragam. Inklusi budaya adalah yang saya pilih. Bhinneka Tunggal Ika berarti bersatu dalam keberagaman. Saya menyukai ketika saya bisa berbagi sesuatu tentang asal dan negara saya," kata Agnez melalui akun Instagram agnezmo.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menganggap penting untuk menelisik status kewarganegaraan Agnez Mo. Menurutnya, Ditjen Imigrasi perlu mengecek status kewarganegaraan Agnez dan orang tuanya.

Merujuk Undang-undang Kewarganegaraan, Hikmahanto mengatakan bahwa Indonesia tidak menganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada di mana seseorang lahir atau ius soli.

Penentuan kewarganegaraan di Indonesia didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

"Ungkapan wawancara Agnez Mo bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa, 26 November 2019.

"Bila Agnes Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat," lanjutnya.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »