Istri Terpidana Bom Bali Umar Patek Resmi Jadi WNI

Istri Terpidana Bom Bali Umar Patek Resmi Jadi WNI
BENTENGSUMBAR.COM - Terpidana kasus terorisme dalam serangan bom Bali 2002, Umar Patek, diusulkan bakal memperoleh pembebasan bersyarat. Selain itu, istri dari Umar Patek yang semula berkewarganegaraan Filipina pun telah disetujui menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Umar Patek adalah terpidana 20 tahun penjara untuk perkara bom Bali tahun 2002. Ia juga merupakan anggota Jemaah Islamiyah (JI) yang kala itu diincar pemerintah Indonesia, Filipina, Australia, dan Amerika Serikat, karena diduga terlibat aksi terorisme. Umar Patek ditangkap di Jalalabad, Afghanistan, 29 Maret 2011. Ia kini menjadi napi teroris yang dibui di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur atau Lapas Porong.

Status WNI istri Umar Patek, Gina Gutierez Luceno alias Ruqayyah binti Husein Luceno, diserahkan langsung Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius di Lapas Porong. Status WNI itu diberikan setelah Ruqqayyah menanti selama 10 tahun.

Suhardi mengatakan penyerahan surat keputusan ini dilandasi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 Tahun 2019, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Nama Gina Gutierez Luceno. Sebelumnya, Gina diketahui telah tinggal dan menetap di Indonesia sejak Juni 2009.

Suhardi menjelaskan, pemberian kewarganegaraan tersebut telah melalui serangkaian pertimbangan dan penilaian yang melibatkan dari berbagai pemangku kepentingan dari Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. 

"Bukan cuma melibatkan BNPT dan KemenkumHAM, tapi juga melibatkan Badan Intelijen Negara, Densus 88 dan semua stakeholder," ujar Suhardi saat ditemui di Lapas Porong, Rabu, 20 November 2019.

Suhardi menerangkan Pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada istri Umar Patek tersebut juga dilandasi aspek kemanusiaan berdasarkan azas pengakuan dan penghormatan HAM. Ia pun berharap, Umar Patek beserta istri dapat menjaga kepercayaan dengan mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mencerminkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.

"Mas Umar Patek ini saya pertama bertemu 2,5 tahun lalu. Saya pertama kali menjenguk beliau memohon dengan sangat agar istri mendapat kewarganegaraan Indonesia. Saya langsung perintahkan deputi I dan II untuk mengurusnya," ujar Suhardi.

Umar Patek pun mengaku bersyukur, baginya anugerah WNI kepada istrinya ini adalah nikmat yang diberikan Allah SWT.

"Pertama-tama saya bersyukur kepada Allah SWT karena telah memberikan nikmat yang sangat besar yaitu salah satunya dengan terkabulkannya permohonan keluarga untuk istri saya menjadi seorang Warga Negara Indonesia," ujar Umar

"Yang kedua sebagaimana Rasulullah mengatakan dalam hadisnya, 'Tidak bersyukur kepada Allah, siapa yang tidak berterima kasih pada manusia'. Untuk itu saya banyak terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia telah mengabulkan untuk istri saya menjadi WNI," sambungnya.

Bebas Bersyarat

Sementara itu, Kalapas Porong, Tonny Nainggolan, mengaku pihaknya mengusulkan bebas bersyarat untuk Umar Patek dari hasil penelaahan sikap dan pemikiran napi teroris tersebut. Tonny mengatakan usulan pembebasan bersyarat untuk Umar Patek tersebut telah diajukan pihaknya ke Kemenkumham. Jika usul diterima, Umar Patek dimungkinkan bebas dari penjara pada 2024.

"Beliau akan diusulkan kebebasannya secara bersyarat, tentu apabila semua syarat terpenuhi," kata Tonny saat ditemui di Lapas Porong, Rabu.

Tonny mengatakan pembebasan bersyarat itu diajukan lantaran selama di tahanan, Umar Patek berperilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Ia juga disebut mengalami perubahan ideologis dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Atas dasar alasan tersebutlah, Umar Patek selama tiga tahun terakhir pun menerima beberapa kali remisi. Sampai 2019, total remisi yang diperolehnya adalah potongan hukuman tujuh bulan.

Lebih lanjut Toni mengatakan, usulan pembebasan bersyarat Umar Patek ini juga sudah dikoordinasikan dengan BNP. Pertimbangan dan penilaian dari BNPT juga diminta.

"Jadi, kalau ada yang tanya siapa yang paling setuju Saudara Umar Patek memperoleh pembebasan bersyarat, itu saya, Kalapas Porong," kata Tonny.

Sementara itu, Suhardi Alius menyatakan pihaknya telah mengkaji betul apa yang telah dikerjakan Umar Patek selama berada di Lapas Porong. Umar dinilai bersikap baik selama berada di Lapas. Umar Patek juga diakuinya telah menunjukkan kecintaan terhadap NKRI. Selain itu, yang bersangkutan juga sering membantu BNPT dalam menjalankan program deradikalisasi.

"Umar Patek sudah dilihat bagaimana dedikasinya dan perilakunya selama di Lapas. Dia mengibarkan bendera merah putih dan juga memberikan masukan-masukan yang sangat positif kepada BNPT dalam upaya deradikalisasi mantan napi teroris. Ini lah kenapa keinginan beliau diwadahi pemerintah," kata Suhardi.

Menanggapi usulan bebas bersyarat tersebut, Umar Patek mengaku bersyukur

"Alhamdulillah, bila sudah sampai waktunya, maka akan kami ajukan pembebasan bersyarat," ujarnya.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »