Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Solok

Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Solok
BENTENGSUMBAR.COM - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menangkap terpidana kasus korupsi keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak, Solok, Sumatra Barat. Terpidana itu atas nama Budi Santoso, 46, yang buron sejak September 2019.

"Terpidana ditangkap di daerah Sleman, Yogyakarta pada Jumat, 22 November 2019, sekitar pukul 18.00 WIB," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar M Fatria, dalam keterangan pers di Padang, melansir Antara, Minggu, 24 November 2019.

Ia mengatakan terpidana yang dulu menjabat sebagai bendahara Nagari Tanjung Alai, ditangkap di sebuah rumah tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, Budi Santoso diterbangkan ke Padang pada Sabtu, 23 November 2019, untuk menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Muaro Padang.

Kasus yang menjerat terpidana itu adalah korupsi keuangan Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, tahun anggaran 2015 dan 2016. Budi telah merugikan negara sebesar Rp162,1 juta.

Dasar eksekusi terpidana adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1612 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 15 Mei 2019. Budi Santoso dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Kepala Lapas Padang Arimin mengatakan pada tahap awal narapidana itu akan didaftar untuk memvalidasi data, kemudian mengikuti program masa pengenalan di lingkungan Lapas.

"Tujuannya agar program pembinaan selanjutnya berjalan lancar, dan narapidana mengetahui hak serta kewajiban," jelas dia.

Dia menerangkan penangkapan Budi Santoso adalah eksekusi kedua yang dilakukan tim kejaksaan terhadap buronan kasus korupsi di Sumbar dalam tiga hari terakhir.

Dia mengungkap pada Kamis, 21 November 2019, tim eksekutor kejaksaan juga telah menangkap terpidana kasus korupsi di Padang atas nama HM Helwis yang buron sejak 2018. Terpidana tersebut ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat, tanpa perlawanan dan kini sudah mendekam di Lapas Padang.

(medcom)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »