BENTENGSUMBAR.COM - Simpatisan Koordinator Bela Islam (Korlabi) melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya lantaran membuat pernyataan yang membandingkan Soekarno dan Nabi Muhammad.
"Benar (Sukmawati dilaporkan)," kata Sekretaris Jenderal Korlabi, Novel Bamukmin, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu, 16 November 2019.
Kepolisian menerima laporan bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 15 November 2019.
Dalam laporan itu, pihak pelapor yakni Ratih Puspa Nusanti. Novel mengatakan bahwa Ratih merupakan simpatisan Korlabi.
Pasal yang dilaporkan yakni tentang tindak pidana penistaan agama Pasal 156a KUHP.
"(Laporan dibuat) atas dasar Sukmawati diduga melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad yang dibandingkan dengan Sukarno," tutur Novel.
Dari informasi yang dihimpun, pernyataan Sukmawati itu disampaikan dalam sebuah acara diskusi pada Senin, 11 November 2019 lalu.
Sebelumnya, Sukmawati juga pernah dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Namun, Mabes Polri akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) karena tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam kasus itu, Sukmawati dilaporkan oleh sejumlah pihak atas dugaan penistaan agama ketika membacakan puisi berjudul Ibu Indonesia dalam acara peragaan busana Anne Avantie beberapa waktu lalu.
Salah satu penggalan lirik puisi itu berbunyi, "Yang kutahu suara kidung ibu Indonesia, sangatlah elok... Lebih merdu dari alunan azan mu."
Puisi yang dibacakan Sukmawati ini pun sempat memicu aksi massa bertajuk Aksi Bela Islam 64 pada April 2018 lalu. Aksi itu mengusung tuntutan proses hukum terhadap anak Presiden pertama RI Sukarno itu.
(Source: cnnindonesia.com)
"Benar (Sukmawati dilaporkan)," kata Sekretaris Jenderal Korlabi, Novel Bamukmin, kepada CNNIndonesia.com, Sabtu, 16 November 2019.
Kepolisian menerima laporan bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 15 November 2019.
Dalam laporan itu, pihak pelapor yakni Ratih Puspa Nusanti. Novel mengatakan bahwa Ratih merupakan simpatisan Korlabi.
Pasal yang dilaporkan yakni tentang tindak pidana penistaan agama Pasal 156a KUHP.
"(Laporan dibuat) atas dasar Sukmawati diduga melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad yang dibandingkan dengan Sukarno," tutur Novel.
Dari informasi yang dihimpun, pernyataan Sukmawati itu disampaikan dalam sebuah acara diskusi pada Senin, 11 November 2019 lalu.
Sebelumnya, Sukmawati juga pernah dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Namun, Mabes Polri akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) karena tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam kasus itu, Sukmawati dilaporkan oleh sejumlah pihak atas dugaan penistaan agama ketika membacakan puisi berjudul Ibu Indonesia dalam acara peragaan busana Anne Avantie beberapa waktu lalu.
Salah satu penggalan lirik puisi itu berbunyi, "Yang kutahu suara kidung ibu Indonesia, sangatlah elok... Lebih merdu dari alunan azan mu."
Puisi yang dibacakan Sukmawati ini pun sempat memicu aksi massa bertajuk Aksi Bela Islam 64 pada April 2018 lalu. Aksi itu mengusung tuntutan proses hukum terhadap anak Presiden pertama RI Sukarno itu.
(Source: cnnindonesia.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »