Soal Cadar dan Celana Cingkrang, Tito Minta PNS Patuhi Aturan

Soal Cadar dan Celana Cingkrang, Tito Minta PNS Patuhi Aturan
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk mematuhi peraturan mengenai tata cara berpakaian atau seragam yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Hal itu ia sampaikan merespons rekomendasi Menteri Agama Fachrul Razi terkait penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan.

"Tapi pada prinsipnya harus taat pada tata cara berpakaian di lingkungan ASN," kata Tito di Kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.

Tito mengatakan sudah seharusnya masing-masing instansi pemerintah memiliki aturan terkait tata cara berpakaian bagi para ASN.

Ia mengatakan seharusnya para ASN tak diperbolehkan melanggar peraturan tersebut. Bila melanggar, lanjutnya, sudah sepatutnya diberikan sanksi administrasi sampai sanksi yang lebih berat.

"Kalau itu melanggar ya enggak boleh, berikan sanksi administrasi atau teguran. Tapi kalau seandainya ada yang melanggar juga ada sanksi yg lebih berat lagi," kata dia.

Lebih lanjut, mantan Kapolri itu lantas mengingatkan kepada seluruh ASN agar mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Sebab, para ASN sudah dibayar dengan uang negara dan harus patuh pada mekanisme yang berlaku.

"Ingat! ASN bukan swasta, ASN dibayar oleh negara. Karena itu harus setia pada empat pilar Indonesia. Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Harus setia itu. Di luar itu maka kita akan tolak," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo hanya menyatakan sejauh ini tak ada aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan cadar dan celana cingkrang saat bekerja.

Tjahjo menuturkan rencana pengkajian pelarangan cadar dan celana cingkrang belum dibahas bersama antara Kemenag dan Kemenpan RB. Namun, ia menyampaikan setiap instansi pemerintah memiliki aturan rumah tangganya masing-masing.

"Setahu saya kok tidak ada aturan undang-undang ya yang di Kemenpan, tapi yang lainnya silakan cek," ujar Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.

(Source: CNNIndonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »