Sri Mulyani Masih Mengkaji Usulan Formula Baru Harga Solar

Sri Mulyani Masih Mengkaji Usulan Formula Baru Harga Solar
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah menerima surat penyesuaian formula harga subsidi solar dari Kementerian ESDM. Kementerian Keuangan masih melakukan kajian terhadap surat tersebut.

"Sudah, sedang diteliti," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.

Dia mengatakan, harga solar ke depan tidak akan berbeda dengan usulan Kementerian ESDM. Meski demikian, dia enggan merinci, seperti apa usulan ESDM tersebut.

"Rasanya sudah hampir ditetapkan. (Sesuai usulan Menteri ESDM?) Nanti saya lihat," paparnya.

Adapun perubahan formula harga solar harus mendapat persetujuan Kementerian Keuangan. Hal tersebut diatur dalam pasal 14 ayat (3) Peraturan Presiden No.43 Tahun 2018. Dari informasi yang beredar, usulan mengenai formula baru solar subsidi sudah disampaikan oleh Kementerian ESDM pada 27 September 2019 lalu.

Bocoran Fomula Penentuan Harga Solar

Berdasarkan surat pengajuan revisi formula harga solar subsidi yang diperoleh Liputan6.com, usulan perubahan dari yang semula 95 persen Harga Indeks Pasar (HIP) minyak solar + Rp802 per liter, menjadi 100 persen HIP minyak solar + Rp802 per liter.

Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar (Gas Oil), didasarkan pada 100 persen harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25persen Sulfur.

Revisi ini ditujukan untuk mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada 2 April 2019.

Ketentuan tersebut menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Dengan begitu, formula harga minyak solar subsidi ditetapkan sebagai berikut: formula 95 persen HIP minyak solar + Rp802,00 per liter.

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »